User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:50pj.61998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  10 Desember 1998     

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 50/PJ.6/1998

                        TENTANG

                     PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENILAIAN LAPANGAN GOLF

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan penilaian individual untuk obyek pajak tertentu yang bernilai tinggi terutama yang 
keberadaannya khusus, bersama ini disampaikan Petunjuk Penilaian Lapangan Golf untuk tahun 1999 yang 
merupakan penyempurnaan dari :
1.  SE-36/PJ.6/1994 tanggal 20 Juni 1994 tentang Petunjuk Penilaian lapangan Golf
2.  SE-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Juni 1998 tentang Ketetapan PBB Lapangan Golf Tahun 1998.

Penyempurnaan petunjuk tersebut hendaknya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pejabat 
fungsional sebagai acuan dalam melaksanakan penilaian obyek pajak lapangan golf mulai tahun 1999.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/50pj.61998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1