peraturan:sedp:50pj.61998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Desember 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 50/PJ.6/1998 TENTANG PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENILAIAN LAPANGAN GOLF DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka pelaksanaan penilaian individual untuk obyek pajak tertentu yang bernilai tinggi terutama yang keberadaannya khusus, bersama ini disampaikan Petunjuk Penilaian Lapangan Golf untuk tahun 1999 yang merupakan penyempurnaan dari : 1. SE-36/PJ.6/1994 tanggal 20 Juni 1994 tentang Petunjuk Penilaian lapangan Golf 2. SE-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Juni 1998 tentang Ketetapan PBB Lapangan Golf Tahun 1998. Penyempurnaan petunjuk tersebut hendaknya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pejabat fungsional sebagai acuan dalam melaksanakan penilaian obyek pajak lapangan golf mulai tahun 1999. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/50pj.61998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1