peraturan:sedp:50pj.61994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Juli 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 50/PJ.6/1994 TENTANG RALAT ATAS SE DIRJEN PAJAK NOMOR SE-49/PJ.6/1994 TANGGAL 22 JULI 1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya kesalahan ketik pada ketentuan butir 2 huruf b.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-49/PJ.6/1994 tanggal 22 Juli 1994, semula tertulis : "b.1. Areal Non Blok Tebangan, perhitungan Luas Kena Pajak (LKP) berpedoman pada ketentuan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.6/93, tanggal 7 Agustus 1993;" diadakan ralat atas ketentuan tersebut sehingga menjadi : "b.1. Areal Non Blok Tebangan, perhitungan Luas Kena Pajak (LKP) berpedoman pada ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-66/PJ.6/1993 tanggal 15 Desember 1993;" Demikian untuk menjadikan maklum. A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd, MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/50pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1