User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:50pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Juli 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 50/PJ.6/1994

                        TENTANG

        RALAT ATAS SE DIRJEN PAJAK NOMOR SE-49/PJ.6/1994 TANGGAL 22 JULI 1994

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya kesalahan ketik pada ketentuan butir 2 huruf b.1. Surat Edaran Direktur Jenderal 
Pajak Nomor : SE-49/PJ.6/1994 tanggal 22 Juli 1994, semula tertulis :
"b.1.   Areal Non Blok Tebangan, perhitungan Luas Kena Pajak (LKP) berpedoman pada ketentuan Surat 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.6/93, tanggal 7 Agustus 1993;"

    diadakan ralat atas ketentuan tersebut sehingga menjadi :
"b.1.   Areal Non Blok Tebangan, perhitungan Luas Kena Pajak (LKP) berpedoman pada ketentuan Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-66/PJ.6/1993 tanggal 15 Desember 1993;"

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/50pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1