User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:50pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Oktober 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 50/PJ.53/1995

                        TENTANG

           FORMULIR SPT MASA PPN / PPn BM BAGI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
                 (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 3-95)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan pada Rapat Kerja Kepala Kantor Wilayah DJP pada tanggal 28 
dan 29 September 1995, dengan ini diberikan penegasan bahwa sambil menunggu ketentuan lebih lanjut,
formulir Laporan Pemungutan Pajak berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 56 TAHUN 1988 sebagaimana 
dimaksud Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-46/PJ.3/ 1988 tanggal 28 Desember 1988 
(Seri PPN-133), diberlakukan sebagai SPT Masa PPN/PPn BM bagi Pemungut PPN.

Demikian untuk mendapat perhatian sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/50pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1