User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:50pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   20 September 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 50/PJ.51/2002

                        TENTANG

        PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-433/PJ./2002 
    TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-549/PJ./2000 
  TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA 
                         PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002 tanggal 20 
September 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 
Tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan 
Faktur Pajak Standar.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah :
1.  Dalam hal rincian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat 
    ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak 
    dengan cara, yaitu:
    a.  membuat lebih dari satu lembar Faktur Pajak dengan syarat:
        1)  tetap memperhatikan keterangan yang harus dicantumkan sesuai ketentuan Pasal 13 
            ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
            Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
            beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000,
        2)  pada setiap lembar Faktur Pajak harus dibubuhkan tempat, tanggal, nama terang, 
            jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak,
        3)  menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama,
        4)  namun khusus untuk baris:
            -   Harga jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn,
            -   Potongan Harga,
            -   Uang Muka yang telah diterima,
            -   Dasar Pengenaan Pajak, dan
            -   Pajak Pertambahan Nilai,
            cukup diisi pada lembar Faktur Pajak terakhir,
        5)  setiap lembar Faktur Pajak merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

    b.  membuat satu Faktur Pajak dengan mencantumkan Nomor dan Tanggal Faktur Penjualan pada 
        kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dan Faktur Penjualan tersebut merupakan 
        lampiran Faktur Pajak yang tidak terpisahkan.

2.  Ketentuan sebagaimana ditegaskan dalam butir 1 berlaku juga dalam pembuatan Faktur Pajak 
    Gabungan. Artinya, dalam hal Faktur Penjualan tidak dapat dimuat dalam satu lembar Faktur Pajak 
    Gabungan, maka dapat dibuat lebih dari satu lembar Faktur Pajak dengan tata cara sebagaimana 
    dimaksud dalam butir 1 huruf a.

3.  Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak mengenai bentuk dan ukuran Faktur 
    Pajak Standar, perlu ditegaskan bahwa:
    a.  Bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar sebagaimana terlampir dalam Lampiran IA dan 
        Lampiran IB Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 tanggal 30 April 
        2001, hanya merupakan contoh bentuk Faktur Pajak Standar yang dapat dibuat oleh 
        Pengusaha Kena Pajak.

    b.  Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Standar dalam bentuk dan ukuran sesuai 
        dengan kepentingan masing-masing, sepanjang paling sedikit memuat keterangan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
        Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yaitu:
        -   Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak 
            atau Jasa Kena Pajak;
        -   Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima 
            Jasa Kena Pajak;
        -   Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
        -   Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
        -   Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
        -   Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
        -   Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

4.  Pengusaha Kena Pajak dapat menggunakan Faktur Penjualan sebagai Faktur Pajak Standar 
    sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor KEP-549/PJ./2002 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara 
    Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002.

Demikian disampaikan untuk dapat disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/50pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1