User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:50pj.451995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              6 November 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 50/PJ.45/1995

                        TENTANG

    PENGIRIMAN URAIAN PEMANDANGAN KEBERATAN YANG MENDEKATI TANGGAL JATUH TEMPO

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Surat Uraian Pemandangan Keberatan hendaklah dibuat dan dikirimkan ke Kantor Pusat atau Kantor  
    Wilayah DJP dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak 
    Nomor : SE-11/PJ.22/1987 tanggal 26 Maret 1987 pada butir 4 yaitu "bahwa Kepala KPP harus sudah 
    dapat menyelesaikan dan mengirimkan Uraian Pemandangan Keberatan dalam batas waktu selambat-
    lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterimanya surat Keberatan Wajib Pajak.

2.  Pada saat ini Kantor Pusat c.q Direktorat Pajak Penghasilan sering sekali menerima Uraian 
    Pemandangan Keberatan dari KPP yang sudah sangat dekat dengan tanggal jatuh tempo keberatan, 
    sehingga menyulitkan dalam penyelesaiannya.

    Terlampir kami sampaikan Daftar dari Uraian Pemandangan keberatan yang diterima Kantor Pusat :
    a.  Kurang dari 1 (satu) minggu dari tanggal jatuh tempo.
    b.  Kurang dari 1 (satu) bulan dari tanggal jatuh tempo.
    c.  Kurang dari 3 (tiga) bulan dari tanggal jatuh tempo.

3.  Para Kepala Kanwil DJP hendaklah mengingatkan Kepala KPP diwilayahnya agar lebih mempercepat 
    penyelesaian dan pengiriman Uraian Pemandangan keberatan dengan memperhatikan ketentuan pada 
    Surat Edaran tersebut di atas. Selain dari pada itu secara berkala Kabid PPh turba untuk meneliti 
    hambatan-hambatan dalam penyelesaian keberatan termasuk pembuatan Uraian Pemandangan 
    Keberatan yang harus dikirim baik ke Kantor Pusat maupun ke Kantor Wilayah dan memberi saran-
    saran pemecahannya.

4.  Diharapkan pada masa-masa yang akan datang pengiriman Uraian Pemandangan Keberatan dapat 
    lebih dipercepat.

5.  Apabila dalam masa yang akan datang, KPP masih terlambat mengirimkan Uraian Pemandangan 
    Keberatan ke Kantor Pusat, khususnya, apabila dikirimkan dan diterima Kantor Pusat kurang dari 2 
    minggu dari tanggal jatuh tempo, maka Kepala KPP tersebut akan mendapat peringatan dari Sekretaris 
    DJP.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/50pj.451995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1