User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:50pj.431999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Oktober 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 50/PJ.43/1999

                        TENTANG

  PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 16/PJ.43/1998 TANGGAL 4 JUNI 1998 
    TENTANG PETUNJUK PEMUNGUTAN PPh PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN, SERTA TATA CARA 
                     PENYETORAN DAN PELAPORANNYA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 
7 September 1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 
26 Agustus 1997, Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan 
Serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
Nomor : 549/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997, dengan ini dipandang perlu untuk mengubah beberapa 
ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.43/1998 Tanggal 4 Juni 1998 sebagai 
berikut :

1)  Menambah ketentuan baru pada butir 2.3. yaitu butir 2.3.5. yang berbunyi sebagai berikut :
    "2.3.5. KEP-65/PJ./1995 tanggal 31 Juli 1995 : untuk penjualan hasil produksi Industri otomotif 
    di dalam negeri."

2)  Ketentuan butir 2.8. diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
    "2.8.   Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya

        2.8.1.  Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang 
            sebagaimana dimaksud pada butir 2.4. diatas, dipungut pada saat penerbitan surat 
            perintah pengeluaran barang (delivery order).

        2.8.2.  Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau 
            penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada butir 2.4. di atas, dilaksanakan 
            dengan cara pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang disetor oleh pembeli atau 
            penerima penyerahan barang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan 
            menggunakan bentuk formulir Surat Setoran Pajak (Formulir bentuk KP. PDIP.5.1-98) 
            sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-107/PJ./1998 tanggal 
            26 Mei 1998 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.

        2.8.3.  Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada butir 2.4 di atas, 
            diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak 
            setempat selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir."

3)  Ketentuan butir 3 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
    "3. Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah sebagai berikut :

        3.1.    Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan 
            perundang-undangan tidak terutang pajak penghasilan.

        3.2.    Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk :
            3.2.1.  Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas 
                di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
            3.2.2.  Barang untuk keperluan Badan Internasional beserta pejabatnya yang 
                bertugas di Indonesia yang dinyatakan bukan sebagai bukan Subjek Pajak 
                Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;
            3.2.3.  Buku ilmu pengetahuan;
            3.2.4.  Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau 
                kebudayaan;
            3.2.5.  Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam 
                itu yang terbuka untuk umum;
            3.2.6.  Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
            3.2.7.  Barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat 
                lainnya;
            3.2.8.  Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang 
                yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
            3.2.9.  Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi 
                keperluan pertahanan dan keamanan negara;
            3.2.10. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
            3.2.11. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
            3.2.12. Barang pindahan;
            3.2.13. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan 
                barang kiriman sampai batas nilai pabean dan atau jumlah tertentu.

        3.3.    Dalam hal impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan 
            untuk di ekspor kembali;

        3.4.    Pembayaran atas penyerahan barang (bukan merupakan jumlah yang dipecah-
            pecah) yang meliputi jumlah kurang dari Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

        3.5.    Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas air minum/PDAM dan 
            benda-benda pos;

        3.6.    Atas impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan 
            dari emas untuk tujuan ekspor;

        3.7.    Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor 
            Perbendaharaan dan Kas Negara;

        3.8.    Impor kembali (re-impor) barang-barang yang dipergunakan untuk pameran di luar 
            negeri atau barang-barang yang diimpor kembali untuk diperbaiki, rekondisi atau 
            modifikasi.

        Pengecualian sebagaimana dimaksud pada butir 3.4., 3.5., 3.7. dan 3.8. dilakukan secara 
        otomatis tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB)."

4)  Hal-hal lain sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-16/PJ.43/1998 tanggal 4 Juni 1998 sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini, tetap 
    berlaku sebagaimana mestinya.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/50pj.431999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1