User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:50pj.221986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             4 November 1986

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 50/PJ.22/1986

                        TENTANG

           DEPOSITO BERJANGKA DALAM MATA UANG ASING MILIK PERUSAHAAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Mengingat masih adanya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan perihal seperti tersebut di atas, dengan ini 
kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dengan surat edaran kami tanggal 6 Oktober 1986 Nomor : SE-43/PJ.21/1986 perihal penghitungan 
    penghasilan kena pajak atas selisih nilai tukar sebagai akibat Kebijaksanaan Pemerintah di bidang 
    moneter tanggal 12 September 1986, pada butir 2 b telah ditegaskan bahwa selisih nilai tukar lama 
    dengan nilai tukar baru dari harta dalam bentuk piutang dalam mata uang asing, dibukukan sebagai
    penghasilan pada tahun piutang tersebut diterima kembali oleh Wajib Pajak. Dengan demikian 
    kenaikan nilai tukar piutang dalam valuta asing dikenakan pajak dalam tahun pajak saat piutang 
    tersebut dibayarkan kembali kepada Wajib Pajak.

2.  Deposito berjangka dalam mata uang asing yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan pada bank 
    pada dasarnya adalah sama dengan piutang perusahaan pada bank kendatipun jika diperlukan, 
    sewaktu-waktu dapat ditarik kembali atau dicairkan. Sesuai dengan pelaksanaan ketentuan 
    perpajakan (tax treatment) terhadap piutang dalam mata uang asing, maka selisih nilai tukar lama 
    dengan nilai tukar baru dari deposito berjangka yang dimiliki oleh perusahaan dalam mata uang asing,
    dibukukan sebagai penghasilan pada saat deposito berjangka tersebut dicairkan atau ditarik kembali 
    dari bank. Dengan demikian pelaksanaan ketentuan perpajakan terhadap kedua jenis harta tersebut 
    yang telah mengalami perubahan nilai tukar berkenaan dengan Kebijaksanaan Pemerintah di bidang 
    moneter pada tanggal 12 September 1986, telah dilakukan secara taat asas atau konsisten.

3.  Demikian penegasan kami untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/50pj.221986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1