peraturan:sedp:50pj.1998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Maret 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 50/PJ./1998 TENTANG KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-49/PJ./1998 TANGGAL 16 MARET 1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-49/PJ./1998 tanggal 16 Maret 1998 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Kep-54/PJ./1995 Dan KEP-110/PJ./1997. Dengan berlakunya keputusan Direktur Jenderal Pajak ini maka kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dalam menerbitkan keputusan atas surat keberatan wajib pajak atas ketetapan pajak berdasarkan Pasal 26 ayat 1 UU nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 9 TAHUN 1994 ditingkatkan menjadi sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- No. WEWENANG YANG BATAS TERTINGGI PPh TERHUTANG/ DILIMPAHKAN DASAR PENGENAAN PAJAK PPN --------------------------------------------------- Semula Menjadi ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1. Kepala Kantor Wilayah VI ----------------------------------- a. Surat ketetapan pajak PPh WP Badan Rp 2.500.000.000 Rp 4.000.000.000 b. Surat ketetapan pajak PPh WP orang Rp 600.000.000 Rp 1.200.000.000 pribadi c. Surat ketetapan pajak yang dikenakan Rp 1.000.000.000 Rp 2.000.000.000 kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 23 dan 26). d. Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21, Rp 60.000.000 Rp 120.000.000 23, 26) oleh pihak ketiga e. Surat ketetapan pajak PPN/PPn (DPP) (DPP) BM. Rp 15.000.000.000 Rp 50.000.000.000 Kepala Kanwil DJP Lainnya ------------------------------------- a. Surat ketetapan pajak PPh WP Badan Rp 600.000.000 Rp 1.000.000.000 b. Surat ketetapan pajak PPh WP orang Rp 150.000.000 Rp 300.000.000 pribadi c. Surat ketetapan pajak yang dikenakan Rp 300.000.000 Rp. 600.000.000 kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 23 dan 26). d. Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21, Rp 30.000.000 Rp 60.000.000 23, 26) oleh pihak ketiga e. Surat ketetapan pajak PPN/PPn (DPP) (DPP) BM. Rp 6.000.000.000 Rp 15.000.000.000 Demikian untuk menjadi perhatian. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/50pj.1998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1