peraturan:sedp:50pj.11.21991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Maret 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 50/PJ.11.2/1991 TENTANG LARANGAN PENGGUNAAN KONSULTAN PAJAK SWASTA OLEH BUMN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan foto kopi dari : 1. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK/1991 tanggal 4 Maret 1991 yang ditujukan kepada Direksi BUMN, perihal larangan penggunaan konsultan Pajak Swasta dalam pengurusan masalah- masalah perpajakan yang menyangkut Badan urusan milik Negara. 2. Surat Menteri Keuangan Nomor S-271/MK/1977 tanggal 9 Mei 1977 perihal pengurusan pajak Badan Usaha Negara untuk saudara ketahui dan maklumi. Sehubungan dengan itu Saudara diminta perhatian Saudara agar pelaksanaan ketentuan ini dapat berjalan sebagaimana mestinya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd Drs MALIMAR
peraturan/sedp/50pj.11.21991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1