User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:50pj.11.21991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 Maret 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 50/PJ.11.2/1991

                               TENTANG

              LARANGAN PENGGUNAAN KONSULTAN PAJAK SWASTA OLEH BUMN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan foto kopi dari :
1.  Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK/1991 tanggal 4 Maret 1991 yang ditujukan kepada 
    Direksi BUMN, perihal larangan penggunaan konsultan Pajak Swasta dalam pengurusan masalah-
    masalah perpajakan yang menyangkut Badan urusan milik Negara.

2.  Surat Menteri Keuangan Nomor S-271/MK/1977 tanggal 9 Mei 1977 perihal pengurusan pajak Badan 
    Usaha Negara untuk saudara ketahui dan maklumi. 

Sehubungan dengan itu Saudara diminta perhatian Saudara agar pelaksanaan ketentuan ini dapat berjalan 
sebagaimana mestinya. 

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
SEKRETARIS 
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 

ttd

Drs MALIMAR
peraturan/sedp/50pj.11.21991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1