peraturan:sedp:504pj.2001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Juli 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 504/PJ./2001 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-503/PJ./2001 TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK TERTENTU UNTUK MELAKSANAKAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN MELALUI KOMPUTER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-503/PJ./2001 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Tertentu Untuk Melaksanakan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem lnformasi Perpajakan Melalui Komputer. Dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-345/PJ./2001 dan KEP-503/PJ./2001 maka jumlah KPP uji coba untuk melaksanakan Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan melalui komputer adalah 27 (dua puluh tujuh) KPP sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL, ttd, HADI POERNOMO
peraturan/sedp/504pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1