User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:504pj.2001
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Juli 2001

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 504/PJ./2001

                               TENTANG

    PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-503/PJ./2001 TENTANG 
    PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK TERTENTU UNTUK MELAKSANAKAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK 
                 DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN MELALUI KOMPUTER

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-503/PJ./2001 tentang 
Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Tertentu Untuk Melaksanakan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi 
Sistem lnformasi Perpajakan Melalui Komputer.

Dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-345/PJ./2001 dan KEP-503/PJ./2001 
maka jumlah KPP uji coba untuk melaksanakan Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi 
Perpajakan melalui komputer adalah 27 (dua puluh tujuh) KPP sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/504pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1