User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:4pj.2009
Yth.   1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
    2. Para Direktur;
    3. Para Kepala Kantor Wilayah;
    4. Para Tenaga Pengkaji;
    5. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
    6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
    di seluruh Indonesia

            DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka menjamin penyempurnaan yang berkesinambungan terhadap SOP di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan acuan pelaksanaan tugas, perlu disusun
manajemen SOP untuk mengatur proses dan penanggung jawab atas penyusunan,
penyempurnaan, dan pengembangan SOP yang mencakup hal-hal sebagai berikut:

1.  Sekretariat Direktorat Jenderal, direktorat, tenaga pengkaji, unit pelaksana teknis, dan
    unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab terhadap
    pelaksanaan SOP sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Dalam hal
    terdapat prosedur yang belum disusun, atau prosedur lama yang perlu disempurnakan
    atau dikembangkan, Sekretariat Direktorat Jenderal, direktorat, tenaga pengkaji, unit
    pelaksana teknis, dan unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,
    menyampaikan usulan/masukan penyusunan SOP baru atau penyempurnaan dan/atau
    pengembangan SOP yang sudah ada, ke Subdirektorat Transformasi Organisasi,
    Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur.

2.  Sekretariat Direktorat Jenderal, direktorat tenaga pengkaji, unit pelaksana teknis, unit
    vertikal, ataupun pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat
    menyampaikan usulan/masukan penyusunan SOP baru atau penyempurnaan dan/atau
    pengembangan SOP yang sudah ada, yang tidak terkait dengan tugas dan tanggung
    jawabnya namun berdampak pada unit atau pegawai yang bersangkutan, ke
    Subdirektorat Transformasi Organisasi, Direktorat Kepatuhan Internal dan
    Transformasi Sumber Daya Aparatur.

3.  Penyusunan, penyempurnaan, dan/atau pengembangan, SOP Direktorat Jenderal
    Pajak merupakan tugas dan tanggung jawab Subdirektorat-Subdirektorat di tiga
    Direktorat Transformasi (Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya
    Aparatur, Direktorat Transformasi Proses Bisnis, dan Direktorat Transformasi Teknologi
    Komunikasi dan Informasi) yang selanjutnya disebut Subdirektorat Pengembangan,
    dengan pembagian kewenangan sebagai berikut:

    a.  Prosedur yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban Wajib Pajak
        merupakan tugas dan tanggung jawab Direktorat Transformasi Proses Bisnis,
        yang terdiri dari Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan, Subdirektorat
        Pengembangan Pelayanan, Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum,
        dan Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian;

    b.  Prosedur yang berkaitan dengan sistem pendukung dan administrasi, yang
        antara lain meliputi umum dan ketatausahaan, kepegawaian, serta keuangan
        menjadi tugas dan tanggung jawab Direktorat Kepatuhan Internal dan
        Transformasi Sumber Daya Aparatur, yang terdiri dari Subdirektorat
        Pengembangan Manajemen Kepegawaian, Subdirektorat Kompetensi dan
        Pengembangan Kapasitas Pegawai, dan Subdirektorat Transformasi
        Organisasi;

    c.  Prosedur yang berkaitan dengan teknologi informasi menjadi tugas dan
        tanggung jawab Direktorat Transformasi Teknologi, Komunikasi, dan Informasi,
        yaitu Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi.

4.  Subdirektorat Kepatuhan Internal, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi
    Sumber Daya Aparatur bertanggung jawab melakukan pengujian dan monitoring
    pelaksanaan SOP serta memberikan rekomendasi terhadap penyusunan,
    penyempurnaan, dan/atau pengembangan SOP demi terciptanya kelancaran
    pelaksanaan pekerjaan.

5.  Dalam melaksanakan penyusunan, penyempurnaan, dan/atau pengembangan SOP,
    Direktorat Transformasi harus berkoordinasi dengan direktorat terkait.

6.  Dalam rangka menjamin tertib administrasi penyusunan, penyempurnaan, dan
    pengembangan SOP, Subdirektorat Transformasi Organisasi, Direktorat Kepatuhan
    Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur bertugas sebagai koordinator dan
    menjalankan tugas kesekretariatan SOP, termasuk:

    a.  Melakukan penerimaan dan pemrosesan usulan/masukan atas penyusunan,
        penyempurnaan, dan/atau pengembangan SOP, yang antara lain bersumber
        dari peraturan baru, perubahan peraturan, permasalahan, maupun masukan
        penyempurnaan;

    b.  Melakukan koordinasi pembahasan SOP;

    c.  Bertanggung jawab terhadap proses pengesahan SOP menjadi Peraturan
        Direktur Jenderal Pajak;

    d.  Melakukan pemeliharaan aplikasi, pengadministrasian, dan publikasi SOP;

    e.  Melakukan penerimaan dan pengolahan atas pertanyaan serta permintaan
        penegasan terkait SOP;

7.  Mekanisme penerimaan usulan/masukan SOP; penyusunan, penyempurnaan, dan/atau
    pengembangan SOP; pengesahan SOP; pengadministrasian dan publikasi SOP;
    pengujian dan monitoring pelaksanaan SOP adalah sebagaimana terdapat pada
    lampiran Surat Edaran ini.

8.  Perlu ditegaskan kembali bahwa SOP merupakan panduan dalam melaksanakan
    pekerjaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Sekretaris Direktorat Jenderal,
    Direktur, Tenaga Pengkaji, Kepala Pusat dan Kepala Kantor bertanggung jawab
    terhadap pelaksanaan pekerjaan baik terhadap yang telah dibuatkan SOP maupun
    yang belum dibuatkan SOP, sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   20 Januari 2009

Direktur Jenderal,
ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098
peraturan/sedp/4pj.2009.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1