User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:49pj2015

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 

Yth.

1.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

 

2.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

di seluruh Indonesia

 

 

 

SURAT EDARAN
NOMOR SE-49/PJ/2015

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
 

A.

Umum

 

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **253/PMK.03/2014** tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu disusun Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan dimaksud.

 

 

B.

Maksud dan Tujuan

 

1.

Maksud

 

 

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan tindak lanjut Surat Keputusan Keberatan PBB bagi Kantor Pelayanan Pajak dan unit Kantor Direktorat Jenderal Pajak.

 

2.

Tujuan

 

 

Surat Edaran ini bertujuan untuk mendorong tertib administrasi penyelesaian keberatan PBB, sehingga keberatan PBB dapat diselesaikan dengan optimal sesuai batas waktu penyelesaian sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.

 

 

 

C.

Ruang Lingkup

 

Ruang Iingkup Surat Edaran ini meliputi:

 

1.

Prosedur penyelesaian keberatan PBB;

 

2.

Hal-hal lain yang diperlukan terkait penyelesaian keberatan PBB.

 

 

 

D.

Dasar

 

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

 

2.

Undang-Undang Nomor **12 TAHUN 1985** tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **12 TAHUN 1994** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor **74 TAHUN 2011** tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor **253/PMK.03/2014** tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan;

 

5.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-297/PJ./2002** tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-11/PJ/2013**.

 

 

 

E.

Definisi

 

Dalam Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan:

 

1.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mengadministrasikan PBB adalah KPP yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB yang diajukan keberatan.

 

2.

Unit pelaksana penelitian keberatan adalah unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang untuk menerbitkan keputusan atas keberatan PBB yang diajukan oleh Wajib Pajak.

 

3.

Surat Keberatan PBB adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak mengenai keberatan atas SPPT atau SKP PBB sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **253/PMK.03/2014**.

 

 

 

F.

Prosedur

 

1.

Prosedur penanganan pengajuan keberatan dan pencabutan Surat Keberatan PBB di Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

 

2.

Prosedur penerimaan dan penelitian berkas keberatan PBB di unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang untuk menerbitkan keputusan atas keberatan PBB adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

 

3.

Prosedur penyelesaian keberatan PBB di unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang untuk menerbitkan keputusan atas keberatan PBB dan melakukan tindak lanjut Surat Keberatan PBB adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

 

 

G.

Lain-Lain

 

1.

Dalam hal Wajib Pajak diwakili atau menunjuk kuasa, Tim Peneliti Keberatan menindakianjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

 

2.

Apabila dalam pelaksanaannya terdapat jangka waktu yang tidak dapat dipenuhi sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran ini, unit kerja yang bersangkutan agar memberikan penjelasan atau keterangan.

 

3.

Apabila terdapat perubahan dalam pengaturan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak, maka nomenklatur jabatan dan unit kerja yang dimaksud dalam Surat Edaran ini adalah jabatan dan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

 

4.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Keberatan PBB yang diajukan sebelum berlakunya Surat Edaran ini dan belum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, diselesaikan dengan prosedur yang berlaku pada saat Surat Keberatan PBB diajukan.

 

5.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-32/PJ./2009** tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-25/PJ./2009** Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor **SE-113/PJ/2009** tentang Penegasan Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

6.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait atas pelaksanaan Surat Edaran ini serta melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaannya.

 

7.

Surat Edaran ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 03 Juli 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001

 

 

 

 

 

Tembusan:

1.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

2.

Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

3.

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

 

 

 

 

 

Kp. : PJ.024/PJ.0201

peraturan/sedp/49pj2015.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1