User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:49pj2008

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42
Jakarta 12190
Kotak Pos 124

 

 

Telepon
Faksimili
Website

: 5251609; 5250208
: 5262880
: http:%%//%%www.pajak.go.id


Yth.

1.

Para Kepala Kantor Pelayanan PBB/KPP Pratama;

 

2.

Para Kepala KP4/KP2KP;

 

 

seluruh Indonesia

 

 

 

 

SURAT EDARAN
Nomor SE-49/PJ/2008

TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 35/PJ/2008
TENTANG KEWAJIBAN PEMILIKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA
PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

 

       Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Terhadap pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau  bangunan dalam hal transaksi jual-beli dan lelang, Wajib Pajak wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam formulir Surat Setoran BPHTB (SSB) ataupun Surat Setoran Pajak (SSP).

2.

Batasan NJOP dan NPOP yang dikecualikan dari kewajiban pencantuman NPWP dalam SSB oleh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebesar kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

3.

Batasan PPh terutang yang dikecualikan dan kewajiban pencantuman NPWP dalam SSP oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar kurang dari Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

4.

Berkenaan dengan hal di atas, diminta agar Saudara melakukan sosialisasi secara intensif kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, antara lain kepada masyarakat Wajib Pajak, Notaris/PPAT, Badan Pertanahan Nasional, Bank Persepsi, Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya.

5.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 35/PJ/2008 ini, agar Saudara memberikan pelayanan pendaftaran NPWP kepada Wajib Pajak sebaik-baiknya dengan memperhatikan jangka waktu penyelesaian.

 

       Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 09 September 2008
Direktur Jenderal,

 

ttd

 

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Kepala Kanwil DJP di seluruh Indonesia.

 

 

peraturan/sedp/49pj2008.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 by 127.0.0.1