User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:49pj.951990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 Desember 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 49/PJ.95/1990

                               TENTANG

                      SPMKP LEWAT WAKTU

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Seperti diketahui bahwa dalam proses restitusi, tidak semua SPMKP diuangkan pada tahun anggaran 
bersangkutan; ini berarti proses restitusi tersebut belum tuntas. Namun demikian Wajib Pajak masih berhak 
atas pengembalian pajaknya dan untuk itu SPMKP yang telah lewat waktu harus diperbaharui kembali.

Sehubungan dengan hal itu, dengan ini diminta agar Saudara mengingatkan para Wajib Pajak yang belum 
menguangkan SPMKP-nya pada tahun anggaran lalu, supaya mengajukan permohonan secara tertulis apabila 
WP tersebut masih berkehendak untuk menguangkan SPMKP yang telah lewat waktu dimaksud, dengan 
menggunakan bentuk terlampir. Hal ini dilakukan setelah KPP menerima kembali SKPKPP dan SPMKP yang 
belum diuangkan tersebut dari Bank Tunggal dan KPKN.

Setelah diterima jawaban dari Wajib Pajak, supaya segera diproses dengan menerbitkan SKPKPP/SPMKP 
pengganti dan jika kelebihan tersebut akan disumbangkan kepada negara, maka dilakukan pemindahbukuan 
dari PLB ke PLL (untuk kelebihan PL) atau ke PTLL (untuk kelebihan PTL).

Apabila tidak ada jawaban dari Wajib Pajak, KPP tetap berkewajiban untuk menatausahakan dengan baik 
SPMKP Lewat Waktu tersebut sesuai Pedoman Induk TUPRP, sehingga sewaktu-waktu KPP tetap dapat 
melayani dengan cepat apabila Wajib Pajak memintanya.

Demikian untuk diperhatikan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/49pj.951990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1