User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:49pj.62005

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42
Jakarta 10002
Kotak Pos No.124
http://www.pajak.go.id

 

Telepon


Fax

:
:
:
:

525-1609
525-0208
526-2880
526-2920


 

Sifat
Lampiran

:
:

Terbatas
1 (satu) berkas

22 Desember 2005

 

 

 

Kepada

:

 

 

1.
2.
3.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
di seluruh Indonesia


SURAT EDARAN
Nomor: SE-49/PJ.6/2005

TENTANG

PERUBAHAN LAMPIRAN I SE-55/PJ.6/1998
TANGGAL 29 DESEMBER 1998
 

Sehubungan dengan perkembangan penggunaan NJOP yang semakin luas untuk keperluan di luar kepentingan perpajakan dan perlunya menempatkan tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak secara proporsional tanpa mengurangi unsur akuntabilitas dan profesionalisme, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan format SK Kakanwil Ditjen Pajak, sebagaimana tercantum pada Lampiran I SE-55/PJ.6/1998 tanggal 29 Desember 1998 tentang Penyampaian Keputusan Menteri Keuangan Nomor **523/KMK.04/1998** tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. Perubahan tersebut adalah penambahan satu pasal sebagai bentuk penegasan atas Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. **12 TAHUN 1985** tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. **12 TAHUN 1994** sehingga menjadi sebagaimana terlampir.
 

Dengan berlakunya surat edaran ini maka Lampiran I SE-55/PJ.6/1998 dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya mengacu pada Lampiran I surat edaran ini.
 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan semestinya.

 

 

 

 

 

 

 

a.n.

Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB

 

ttd.

 

Maizar Anwar

NIP 060043656

 

 

 

 

 

Tembusan Yth.:
1. Direktur Jenderal;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal;
3. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Ditjen Pajak;
4. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Ditjen Pajak.

 

peraturan/sedp/49pj.62005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1