User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:49pj.61998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      8 Desember 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 49/PJ.6/1998

                        TENTANG

     DATA TUNGGAKAN SEKTOR PERKEBUNAN, PERHUTANAN DAN PERTAMBANGAN (NON MIGAS)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pengamanan rencana penerimaan PBB tahun 1998/1999 dan prediksi rencana 
penerimaan tahun 1999/2000 khususnya untuk sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (Non 
Migas), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Diminta agar Saudara mengirimkan data tunggakan PBB sektor perhutanan, perkebunan dan 
    Pertambangan (Non Migas) per wajib pajak (WP) dari tahun 1987 sampai dengan 1997 yang 
    dilengkapi dengan alamat kantor pusat WP. (Bentuk laporan sebagaimana terlampir).
2.  Daftar tunggakan tersebut di atas, dapat diterima oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q 
    Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan sebelum tanggal 31 Desember 1998.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/49pj.61998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1