peraturan:sedp:49pj.61998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Desember 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 49/PJ.6/1998 TENTANG DATA TUNGGAKAN SEKTOR PERKEBUNAN, PERHUTANAN DAN PERTAMBANGAN (NON MIGAS) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pengamanan rencana penerimaan PBB tahun 1998/1999 dan prediksi rencana penerimaan tahun 1999/2000 khususnya untuk sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (Non Migas), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Diminta agar Saudara mengirimkan data tunggakan PBB sektor perhutanan, perkebunan dan Pertambangan (Non Migas) per wajib pajak (WP) dari tahun 1987 sampai dengan 1997 yang dilengkapi dengan alamat kantor pusat WP. (Bentuk laporan sebagaimana terlampir). 2. Daftar tunggakan tersebut di atas, dapat diterima oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan sebelum tanggal 31 Desember 1998. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/49pj.61998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1