User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:49pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Juli 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 49/PJ.6/1994

                        TENTANG

        PENGENAAN PBB TAHUN 1994 UNTUK SEKTOR PERKEBUNAN DAN PERHUTANAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari para Kepala Kantor Pelayanan PBB mengenai penegasan 
ketentuan yang dipergunakan dalam pengenaan PBB tahun 1994 untuk sektor Perkebunan dan Perhutanan, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pelaksanaan pengenaan PBB tahun 1994 untuk sektor Perkebunan dan Perhutanan tetap berpedoman 
    pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Pebruari 1993 dan Nomor 
    196/KMK.04/1994 tanggal 1 Juni 1994 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-40/PJ.6/1993 
    tanggal 21 Juli 1993, No. :SE-66/PJ.6/1993 tanggal 15 Desember 1993 dan Nomor : SE-32/PJ.6/1994 
    tanggal 8 Juni 1994;

2.  Dasar perhitungan besarnya pajak terhutang untuk usaha bidang :
    a.  Perkebunan berpedoman pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor : Kep-11/PJ.6/1993 tanggal 
        21 Juli 1993 tentang Besarnya Standar Investasi Tanaman Perkebunan;
    b.  Perhutanan (Pemegang HPH, Perum Perhutani dan Inhutani), dibedakan untuk :
        b.1.    Areal Non Blok Tebangan, perhitungan Luas Kena Pajak (LKP) berpedoman pada 
            ketentuan Surat Dirjen Pajak Nomor : SE-46/PJ.6/1993 tanggal 7 Agustus 1993;
        b.2.    Areal Blok Tebangan, tidak perlu dihitung PBB-nya karena telah dikaitkan dengan 
            Iuran Hasil Hutan (IHH) sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 
            30 Tahun 1990.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/49pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1