User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:49pj.61991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Juni 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 49/PJ.6/1991

                               TENTANG

                  ANGKA PERBANDINGAN TERTIMBANG IHH DAERAH

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-35/PJ.6/1991 tanggal 4 Pebruari 1991 perihal 
Pedoman Pembagian PBB yang berasal dari Iuran Hasil Hutan atas Kayu, ditetapkan bahwa dasar pembagian 
pembayaran PBB asal IHH adalah angka perbandingan tertimbang IHH Daerah.

Sehubungan dengan itu, diminta agar Saudara menghubungi Daerah Tingkat I untuk memperoleh "Angka 
Perbandingan Tertimbang IHH Daerah" dari propinsi yang menjadi wilayah kerja Saudara sebagai bahan 
penyusunan perbandingan tertimbang yang akan ditetapkan Direktur Jenderal Pajak untuk tahun 1991/1992.

Angka perbandingan tertimbang IHH Daerah tersebut diminta segera disampaikan ke Direktorat Pajak Bumi 
dan Bangunan selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 1991.

Demikian, agar menjadi perhatian seperlunya.




A.n DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/49pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1