User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:49pj.51989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Oktober 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 49/PJ.5/1989

                        TENTANG

    PPN ATAS LATEKS PEKAT (ROOM/CREAM LATEX) DAN CONTRIFUGED LATEX (SERI PPN - 159)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Selama ini terdapat ketidak seragaman penafsiran dalam pelaksanaan Undang-undang PPN 1984 terhadap 
lateks pekat (room/cream latex) dan centrifuged latex sebagai Barang Kena Pajak atau Bukan Barang Kena 
Pajak. Hal itu tercermin dalam 2 (dua) buah surat Direktur Pajak Tidak Langsung (terlampir) yang menafsirkan
secara berbeda masalah PPN atas lateks tersebut,yaitu:
a.  Surat No. S-521/PJ.3/1985 tanggal 23 Maret 1985 yang menyatakan room latex atau lateks pekat 
    sebagai bukan Barang kena Pajak;
b.  Surat No. S-1830/PJ.32/1986 tanggal 19 Agustus 1986 yang menyatakan room latex dan skim sebagai 
    Barang Kena Pajak;

Sehubungan dengan hal itu, agar terdapat kepastian hukum dan kesamaan penafsiran dalam pengenaan PPN
atas lateks pekat (room/cream latex) dan centrifuged latex, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Surat Direktur Pajak Tidak Langsung pada huruf a tersebut diatas yang menyatakan bahwa lateks 
    pekat (room/cream latex) dan centrifuged latex bukan Barang Kena Pajak belum dikaitkan dengan 
    Pasal 1 huruf m yang ditafsirkan secara menyeluruh berdasar Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor
    22 Tahun 1985 dan juga belum memperhatikan secara seksama proses pengolahan lateks kebun 
    menjadi lateks pekat (room/cream latex) dan centrifuged latex.

2.  Dengan keluarnya surat Direktur Pajak Tidak Langsung seperti tersebut pada huruf b diatas yang 
    tembusannya disampaikan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan KIP 
    seluruh Indonesia, maka secara hukum sebenarnya surat Direktur PTL seperti tersebut pada butir a 
    diatas dengan sendirinya sudah tidak berlaku lagi, karena ketentuan baru yang sederajad dengan 
    ketentuan lama yang mengatur masalah yang sama, kedudukan hukumnya adalah lebih kuat.

3.  Berdasarkan penjelasan rinci yang diperoleh kemudian dari pengusaha bidang lateks ternyata bahwa 
    proses pembuatan lateks mentah menjadi room/cream lateks dan centrifuged latex telah melalui 
    kegiatan pengolahan dan mencampur dengan bahan kimia dengan 3 (tiga) metoda yaitu mechanical/
    phisical, chemical concentration dan evaporation. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 1 huruf c juncto Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN maka room/cream latex dan 
    centrifuged latex adalah Barang Kena Pajak.

4.  Dengan keluarnya Surat Edaran ini, maka kedua surat Direktur Pajak Tidak Langsung tersebut pada 
    huruf a dan b diatas dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal Surat Edaran 
    ini.

5.  Pelaksanaan PPN atas lateks pekat (room/cream latex) dan centrifuged latex yang telah berjalan 
    selama ini tidak perlu dipermasalahkan lagi dalam arti hak dan kewajiban PPN tetap diberikan sesuai
    dengan apa yang secara nyata telah dilakukan oleh pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak lateks 
    tersebut sampai dengan tanggal Surat Edaran ini.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/49pj.51989.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1