peraturan:sedp:49pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Oktober 1995 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 49/PJ.51/1995 TENTANG PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEEMPATPULUH ENAM IKAPI) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan terbitnya Buku Keempatpuluh Enam IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara fotokopi surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari : a. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 48971/A/A4/B/95 tanggal 2 Oktober 1995, dan b. Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/239/886/1995 tanggal 20 September 1995. Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Keempat puluh Enam IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990. Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95). Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Keempatpuluh Enam IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/49pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1