User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:49pj.411999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              27 Oktober 1999      

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 49/PJ.41/1999

                        TENTANG

   PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI BAGI ANAK-ANAK YANG BERUSIA
                      TIDAK LEBIH DARI 12 (DUA BELAS) TAHUN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 TAHUN 1999 tentang Perubahan 
Ke Tiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi 
Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri, antara lain diatur mengenai pengecualian dari kewajiban 
pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi anak-anak yang berusia tidak lebih dari 12 (dua belas) tahun. 

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri (Fiskal 
    Luar Negeri) adalah anak-anak yang pada saat keberangkatannya berusia tidak lebih dari 12 (dua 
    belas) tahun berdasarkan Bukti Surat Kependudukan dan/atau Paspor.

2.  Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar 
    negeri dilakukan dengan menunjukkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) yang 
    diterbitkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak dipelabuhan/
    tempat pemberangkatan ke luar negeri atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal 
    Pajak.

3.  Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 22 September 1999 sesuai dengan tanggal ditetapkannya 
    Peraturan Pemerintah Nomor 78 TAHUN 1999.

4.  Bagi anak-anak sebagaimana dimaksud di atas, yang terlanjur membayar Fiskal Luar Negeri sejak 
    tanggal 22 September 1999, dapat mengajukan permohonan restitusi sesuai Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988 tentang Pengembalian 
    Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terhutang.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/49pj.411999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1