User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:48pj2011
Yth.   1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
    2. Para Kepala KPP Pratama
    seluruh Indonesia

                                SURAT EDARAN
                               NOMOR SE- 48 /PJ/2011
                             
                                     TENTANG
                                    
                TATA CARA PENGENAAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN
        NON MIGAS SELAIN PERTAMBANGAN ENERGI PANAS BUMI DAN GALIAN C

    Dalam rangka memberikan pemahaman yang sama dalam pengenaan PBB Sektor
Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

A.  Pengertian
    Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
    1.  Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NJOP adalah harga ratarata
        yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana
        tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga
        dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
    2.  Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau
        batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi
        kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan
        dan penjualan, serta pascatambang.
    3.  Wilayah kuasa pertambangan adalah Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP)
        atau Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
    4.  Areal produktif adalah areal yang telah dieksploitasi atau telah menghasilkan galian
        tambang (tahap eksploitasi).
    5.  Areal belum produktif adalah areal yang belum menghasilkan galian tambang tetapi
        sewaktu-waktu akan menghasilkan galian tambang (tahap penyelidikan umum,
        eksplorasi, studi kelayakan, dan konstruksi).
    6.  Areal tidak produktif adalah areal yang sama sekali tidak menghasilkan galian
        tambang.
    7.  Areal emplasemen adalah areal yang di atasnya terdapat bangunan dan/atau
        pekarangan.
    8.  Areal lainnya adalah areal perairan yang digunakan untuk menunjang kegiatan
        usaha pertambangan (pelabuhan khusus).
    9.  Hasil bersih galian tambang adalah pendapatan kotor satu tahun dikurangi dengan
        biaya eksploitasi atas objek dimaksud.
    10. Harga patokan penjualan mineral dan batubara adalah harga mineral dan batubara
        pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free On Board (FOB) di atas
        kapal pengangkut (vessel) untuk masing-masing komoditas tambang sebagaimana
        ditetapkan setiap bulan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
    
B.  Tata Cara Penentuan Besarnya NJOP
    1.  Areal produktif adalah sebesar 9,5 x Hasil bersih galian tambang dalam satu tahun
        sebelum tahun pajak berjalan.
    2.  Areal belum produktif, areal tidak produktif, dan areal emplasemen di dalam atau di
        luar wilayah kuasa pertambangan adalah sebesar NJOP berupa tanah sebagaimana
        ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas
        nama Menteri Keuangan.
    3.  Areal perairan adalah sebesar luas perairan dikalikan dengan NJOP perairan yang
        ditentukan berdasarkan korelasi garis lurus ke samping dengan klasifikasi NJOP
        permukaan bumi berupa tanah sekitarnya sebagaimana perhitungan pada lampiran
        Va dan Vb Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 16/PJ.6/1998 Tanggal 30
        Desember 1998 dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri
        Keuangan.
    4.  Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan NJOP
        bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan
        sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat
        Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.
    
C.  Tata Cara Penentuan Hasil Bersih
    1.  Hasil bersih galian tambang sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1
        ditentukan dengan cara, pendapatan kotor hasil penjualan galian tambang di mulut
        tambang (Run On Mine/ROM) dikurangi dengan biaya eksploitasi.
    2.  Pendapatan kotor hasil penjualan galian tambang di mulut tambang sebagaimana
        dimaksud pada angka 1 ditentukan dengan cara, harga patokan penjualan mineral
        dan batubara untuk masing-masing komoditas tambang dikalikan dengan hasil
        produksi galian tambang, dan dikurangi dengan biaya-biaya sebagai berikut:
        a.  Biaya pengolahan dan pemurnian galian tambang (washing, crushing, dll.),
            meliputi:
            1)  biaya pembersihan dan pemisahan galian tambang utama dari bahan galian
                ikutannya, yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan membersihkan
                dan memisahkan galian tambang dengan mineral atau bahan ikutan lainnya
                seperti: tanah, abu, lempung, pasir, belerang, lumpur, atau mineral pengotor
                lainnya yang dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses
                kimia), alat pencuci, atau saringan;
            2)  biaya pembentukan ukuran/besarnya galian tambang, yaitu penghancuran
                galian tambang yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan ukuran
                yang ditetapkan perusahaan (Crushing) menggunakan mesin penghancur
                (crusher), sehingga layak dijual atau diolah lebih lanjut.
        b.  Biaya pengangkutan galian tambang (Hauling), meliputi biaya-biaya yang terkait
            dengan kegiatan untuk mengangkut galian tambang dari lokasi penambangan
            (pit) ke stasiun pengumpul di pelabuhan khusus.
        c.  Biaya tongkang/ponton, meliputi biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan
            pengangkutan galian tambang dari pelabuhan khusus ke kapal pengangkut
            (vessel), termasuk dalam biaya ini antara lain:
            1)  biaya angkutan dengan menggunakan tongkang/ponton (barge);
            2)  biaya surveyor.
    3.  Harga patokan penjualan mineral dan batubara untuk masing-masing komoditas
        tambang sebagaimana dimaksud pada angka 3 menggunakan harga pada bulan
        Desember sebelum tahun pajak berjalan.
    4.  Biaya eksploitasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, meliputi:
        a.  Biaya pengupasan lapisan tanah (stripping/overburden removal), yaitu biayabiaya
            yang dikeluarkan untuk kegiatan pengupasan lapisan tanah selama masa
            operasi produksi, meliputi kegiatan penggaruan/dorong, gali/muat, dan
            pengangkutan tanah dari lokasi penggalian ke lokasi penimbunan.
        b.  Biaya pengambilan galian tambang (mine excavation), yaitu biaya-biaya yang
            dikeluarkan untuk kegiatan pengambilan galian tambang dengan cara yang
            sesuai dengan sifat dan karakteristik galian tambang yang bersangkutan, seperti:
            penggalian, penyemprotan dengan air, pengerukan dengan kapal keruk, dan
            peledakan.

D.  Lain-lain
    1.  Dalam hal harga patokan penjualan menggunakan satuan mata uang US $, maka
        harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Rupiah (Rp) berdasarkan kurs mata
        uang pada tanggal 1 Januari tahun pajak berjalan sebagaimana ditetapkan dalam
        Keputusan Menteri Keuangan.
    2.  Bentuk formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan formulir daftar perhitungan
        PBB adalah sebagaimana contoh pada Lampiran 1 dan Lampiran 2 Surat Edaran
        Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    3.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk pengenaan PBB Sektor
        Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C
        Tahun Pajak 2011.
    4.  Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, pengenaan PBB
        Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan
        Galian C untuk Tahun Pajak 2010 dan untuk tahun sebelumnya, tetap menggunakan
        ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 26/PJ.6/1999
        tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP - 16/PJ.6/1998
        Tanggal 30 Desember 1998 Khusus Untuk Pengenaan PBB Sektor Pertambangan
        Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C.
    5.  Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, Surat Edaran Direktur
        Jenderal Pajak Nomor SE - 26/PJ.6/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan
        Dirjen Pajak No. KEP - 16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998 Khusus Untuk
        Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi
        Panas Bumi dan Galian C, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    
    Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

                                            Ditetapkan di Jakarta
                                            pada tanggal 3 Agustus 2011

                                            Direktur Jenderal,




                                            A. Fuad Rahmany
                                            NIP 195411111981121001


Tembusan:
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2.  Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat DJP
peraturan/sedp/48pj2011.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1