DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42
Jakarta 12190
Tromol Pos 124 Jakarta 10002
Telepon : Telepon (021) 5251609;
Faksimili: (021) 5251658;
Homepage : http://www.pajak.go.id
Yth.
1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia
NOMOR SE-48/PJ/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
30/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN
PEMBAYARAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tentang Tala Cara Pemberian Pengeeualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Hal-hal yang harus diperhalikan dalam pelaksanaan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebul adalah sebagai berikut:
a.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan.
b.
Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah:
1)
orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
2)
orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerinlah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;
3)
orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
4)
badan yang rnelakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut lidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
5)
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan; dan
6)
orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.
c.
Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan :
1)
dengan penerbilan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1), 3), 4), dan 5); atau
2)
secara langsung tanpa penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) dan 6).
d.
Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud huruf c angka 1), orang pribadi termasuk ahli waris atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib mengajukan surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke Kantor Pelayanan Pajak tempal orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
bagi orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1)
a)
Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Jumlah Bruto Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
b)
fotokopi Kartu Keluarga; dan
c)
folokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan.
2)
bagi orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3) dan 4), dilampiri Surat Pernyataan Hibah.
3)
warisan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 5) dilampiri Surat Pernyataaan Pembagian Waris.
2.
Atas permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf d, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus:
a.
memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap.
b.
menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebul telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan.
c.
menerbitkan Surat keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut diterima.
d.
menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak, apabila permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut ditolak.
3.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar memperhatikan tata cara pemberian pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 April 2009 DIREKTUR JENDERAL ttd. DARMIN NASUTION NIP 130605098 |
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak