User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:48pj.711989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              1 November 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 48/PJ.71/1989

                        TENTANG

               PEMERIKSAAN PPh PASAL 21/PASAL 26 (SERI PEMERIKSAAN-64)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan ke Kantor Pusat mengenai Pemeriksaan PPh Pasal 
21 dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Pasal 21 Lebih Bayar. 
    Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep.04/PJ.54/1989 tanggal 10 Februari 1989 tentang 
    Pedoman Pemeriksaan Pajak di Bidang Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 antara lain ditentukan 
    bahwa unit organisasi yang ditugaskan untuk melakukan kegiatan pemeriksaan PPh Pasal 21/Pasal 26 
    adalah Seksi yang menangani PPh Pasal 21 dan atau Seksi AKPB/Seksi DL I AKPB, baik pada IP 
    Domisili maupun IP Lokasi yang menerima dan menatausahakan SPT Tahunan PPh Pasal 21 (dalam 
    hal ada reorganisasi disesuaikan dengan organisasi yang baru). Ketentuan tersebut digariskan 
    berdasarkan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang lama, dimana antara lain unit yang menangani 
    PPh Pasal 21 dan unit yang melakukan pemeriksaan pajak berada dalam satu kantor yaitu Kantor 
    Inspeksi Pajak. Dengan ditetapkannya organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang baru berdasarkan 
    Keputusan Menteri Keuangan No. 276/KMK.01/1989 tanggal 25 Maret 1989 dimana unit yang 
    menangani PPh Pasal 21 berada pada Kantor Pelayanan Pajak dan Unit yang melakukan pemeriksaan
    berada pada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, maka ketentuan sebagaimana diatur dalam 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep.04/PJ.53/1989 tanggal 10 Februari 1989 tersebut perlu 
    dilakukan penyesuaian. Untuk mempercepat proses penyelesaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 Lebih 
    Bayar dengan ini ditentukan bahwa terhadap seluruh SPT Tahunan PPh Pasal 21 Lebih Bayar tanpa 
    memperhatikan jumlah lebih bayarnya, penyelesaiannya dilakukannya oleh Seksi Pajak Penghasilan 
    pada Kantor Pelayanan Pajak.

    Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak menganggap perlu dilakukan pemeriksaan terhadap SPT 
    Tahunan PPh Pasal 21, maka Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan agar mengajukannya secara 
    tertulis kepada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dengan tindasan kepada Kepala Kantor 
    Wilayah DJP atasannya.

2.  Pemeriksaan yang Meliputi Masa Lebih Dari Satu Tahun Pajak. 
    Pada dasarnya pemeriksaan hanya dilakukan untuk satu tahun pajak saja. Dalam hal dianggap perlu 
    untuk melakukan pemeriksaan yang meliputi masa lebih dari satu tahun pajak, tetap harus     ada 
    persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : SE-25/PJ.5/1987 tanggal 31 Oktober 1987 (Seri Pemeriksaan-20).

3.  Sarana Administrasi. 
    Sejak diberlakukannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-38/PJ.7/1989 tanggal 8 
    Agustus 1989, maka sarana administrasi berupa Buku Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Penghasilan 
    Pasal 21/26 dan Buku Laporan Pemeriksaan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana diatur dalam 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-04/PJ.53/1989 tanggal 10 Februari 1989 dinyatakan 
    tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/48pj.711989.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1