User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:48pj.62004
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Oktober 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 48/PJ.6/2004

                               TENTANG

                                      PENGENAAN PBB DAN PENCETAKAN SPPT TAHUN 2005

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka persiapan cetak massal SPPT dan STTS PBB tahun 2005, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Format blanko SPPT, STTS, dan DHKP pada prinsipnya tidak mengalami perubahan, kecuali format 
    STTS hasil print out tempat pembayaran PBB on line (TP-PBB on line) akan menyesuaikan hasil 
    keluaran program dan adanya penambahan pencantuman kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 
    pada STTS sesuai dengan pengelompokan sektor obyek pajak.

2.  Dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, data keluaran SPPT pada kolom tempat
    pembayaran terdapat penambahan pencantuman nama TP-PBB Online dan TP-PBB Elektronik (ATM 
    BCA & Klik BCA, ATM BII, dan Teller BNP serta  ATM/Teller Bank Jatim Khusus untuk obyek pajak di 
    wilayah Propinsi Jawa Timur).

3.  Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tentang klasifikasi dan besarnya NJOP PBB
    agar sudah dapat ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2005;

4.  Pencetakan SPPT dan STTS PBB tahun pajak 2005 agar mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 
    2005 dan selesai bulan Februari 2005;

5.  Penyampaian SPPT PBB tahun pajak 2005 kepada Wajib Pajak agar sudah selesai dilaksanakan bulan
    Maret 2005.

6.  Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB sebagaimana yang tercantum pada SPPT PBB diupayakan 
    paling lama tanggal 30 September 2005 dengan memperhitungkan dapat dipenuhinya jangka waktu 
    jatuh tempo PBB selama 6 (enam) bulan;

7.  Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S - 14/PJ.6/2003 tentang Pelaksanaan Geocoding,
    maka KPPBB yang telah melaksanakan SIG sejak tahun 2003 dan untuk wilayah kelurahan yang telah
    memiliki peta digital, akan diberlakukan ketentuan geocoding pada saat melakukan pencetakan SPPT 
    dalam rangka kesesuaian antara data grafis dan data atributis.

8.  Sehubungan dengan telah selesainya pelaksanaan pemilu tahun 2004 dan melihat kondisi sosial 
    masyarakat yang belum pulih akibat krisis ekonomi serta mempertimbangkan pelaksanaan Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 09/PJ.6/2003 tanggal 1 April 2003 tentang Penerapan 
    NJOP Sama dengan Nilai Pasar, pengenaan PBB tahun 2005 tetap mengacu pada Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 52/PJ.6/2003 tanggal 5 Desember 2003 tentang Pengenaan PBB 
    Tahun 2004.

9.  Penambahan pencatuman nama tempat pembayaran dan kode MAP sebagaimana dimaksud dalam 
    butir 1 dan 2 tersebut diakomodir dalam program aplikasi SISMIOP Rilis 1.7 yang akan segera dikirim
    pada awal Desember 2004.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 060035801


Tembusan :

1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Sekretaris Ditjen Pajak;
3.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Ditjen Pajak;
4.  Para Kepala Kanwil DJP Seluruh Indonesia.
peraturan/sedp/48pj.62004.txt · Last modified: by 127.0.0.1