peraturan:sedp:48pj.62003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Nopember 2003 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 48/PJ.6/2003 TENTANG PENCETAKAN SPPT PBB TAHUN 2004 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka persiapan cetak massal SPPT dan STTS PBB tahun 2004, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q Direktorat PBB dan BPHTB tidak melakukan perubahan format SPPT dan STTS PBB untuk tahun 2004; 2. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tentang klasifikasi dan besarnya NJOP PBB agar sudah dapat ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2004; 3. Pencetakan SPPT dan SPPS PBB tahun pajak 2004 agar mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari dan selesai bulan Pebruari 2004; 4. Penyampaian SPPT PBB tahun pajak 2004 kepada wajib pajak agar sudah selesai dilaksanakan bulan Maret 2004; 5. Tanggal Jatuh Tempo pembayaran PBB sebagaimana yang tercantum pada SPPT PBB diupayakan paling lama tanggal 30 September 2004 dengan memperhitungkan dapat dipenuhinya jangka waktu PBB selama 6 (enam) bulan; 6. Dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak, di kolom tempat pembayaran pada SPPT agar dituliskan ATM BCA selain Tempat Pembayaran yang ditunjuk. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. a.n. Direktur Jenderal Direktur PBB dan BPHTB ttd Suharno NIP 060035801
peraturan/sedp/48pj.62003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1