User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:48pj.62003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            11 Nopember 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 48/PJ.6/2003

                               TENTANG

                    PENCETAKAN SPPT PBB TAHUN 2004

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka persiapan cetak massal SPPT dan STTS PBB tahun 2004, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :
1.      Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q Direktorat PBB dan BPHTB tidak melakukan perubahan 
    format SPPT dan STTS PBB untuk tahun 2004;  
2.  Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tentang klasifikasi dan besarnya NJOP 
    PBB agar sudah dapat ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2004;    
3.  Pencetakan SPPT dan SPPS PBB tahun pajak 2004 agar mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 
    dan selesai bulan Pebruari 2004;    
4.  Penyampaian SPPT PBB tahun pajak 2004 kepada wajib pajak agar sudah selesai dilaksanakan bulan 
    Maret 2004; 
5.  Tanggal Jatuh Tempo pembayaran PBB sebagaimana yang tercantum pada SPPT PBB diupayakan 
    paling lama tanggal 30 September 2004 dengan memperhitungkan dapat dipenuhinya jangka waktu 
    PBB selama 6 (enam) bulan;  
6.  Dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak, di kolom tempat pembayaran pada SPPT 
    agar dituliskan ATM BCA selain Tempat Pembayaran yang ditunjuk.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd

Suharno
NIP 060035801
peraturan/sedp/48pj.62003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1