User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:48pj.62000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                                      1 Desember 2000

                                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                                     NOMOR SE - 48/PJ.6/2000

                                        TENTANG

                         TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK PBB 
                     DAN TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PBB DAN BPHTB

                                     DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-503/PJ./2000 tanggal 22 
Nopember 2000 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Tata Cara 
Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dengan 
ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB) adalah Surat yang diterbitkan oleh Kepala 
    Kantor Pelayanan PBB untuk melakukan tagihan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan 
    Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak atau kurang dibayar setelah 
    lewat jatuh tempo pembayaran dan atau denda administrasi.

2.  Penerbitan STP PBB dilakukan setelah lewat jatuh tempo pembayaran SPPT atau SKP dan tidak 
    didahului dengan penerbitan Surat Teguran (ST). Penerbitan STP PBB menggugurkan dasar penagihan 
    PBB sebelumnya sedangkan penerbitan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
    (STB) tidak menggugurkan dasar penagihan BPHTB sebelumnya.

3.  Pelaksanaan penagihan PBB dan BPHTB diawali dengan penerbitan Surat Teguran oleh Kepala Kantor 
    Pelayanan PBB atau kuasa yang ditunjuk.

4.  Dalam rangka membantu pelayanan kepada Wajib Pajak, hendaknya dilakukan pendekatan persuasif 
    sebelum saat jatuh tempo pembayaran. Apabila tindakan persuasif tersebut belum berhasil, agar 
    dilakukan tindakan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

5.  Untuk lebih jelasnya, mekanisme pelaksanaan penerbitan STP PBB dan pelaksanaan penagihan PBB 
    dan BPHTB dapat dilihat pada diagram alur sebagaimana lampiran surat edaran ini.

6.  Untuk mengantisipasi adanya perubahan peraturan perpajakan tahun 2001 yang berdampak pada 
    perubahan blangko, maka pengadaan blangko agar disesuaikan dengan kebutuhan untuk jangka 
    waktu sampai dengan diterbitkannya peraturan yang baru tentang penagihan Pajak dengan Surat
    Paksa.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/48pj.62000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1