User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:48pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     29 Juli 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 48/PJ.6/1999

                        TENTANG

         PEMBETULAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 1999/2000 
                   KANWIL I, III, VII, VIII, XIV, XV DJP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Pembetulan Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 1999/2000 
Kanwil I, III, VII, VIII, XIV, XV DJP dengan penjelasan sebagai berikut :
1.  Pembetulan Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB dimaksud disusun berdasarkan usulan dari Kepala 
    Kantor Wilayah I, III, VII, VIII, XIV, XV DJP dengan memperhatikan potensi yang ada dan akibat 
    adanya pemekaran beberapa Dati II baru;

2.  Rincian Pembetulan Rencana penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 1999/2000 Kanwil I, III, 
    VII, VIII, XIV, XV DJP per Kanwil DJP/KP.PBB/Dati II/Sektor adalah sebagaimana terlampir. 
    Sedangkan Rencana Penerimaan PBB Sektor Pertambangan Migas Tahun Anggaran 1999/2000 untuk 
    Dati II baru hasil pemekaran masih menginduk Dati II lama (sebelum pemekaran);

3.  Dengan adanya pembetulan dimaksud maka Rencana penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 
    1999/2000 Kanwil I, III, VII, VIII, XIV, XV DJP per Kanwil DJP/KP.PBB/Dati II/Sektor sebagaimana 
    tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.6/1999 perihal Rincian 
    Rencana Penerimaan PBB Tahun 1999/2000 tanggal 8 Maret 1999 dan Surat Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor S-515/PJ.6/1998 perihal Pembetulan Rincian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun 
    Anggaran 1999/2000 Kanwil III DJP tanggal 20 April 1999 dinyatakan tidak berlaku.

4.  Sebagai tindak lanjut Surat ini hendaknya Saudara segera menginformasikan pembetulan tersebut 
    kepada para Kepala KP.PBB di wilayah Saudara, untuk selanjutnya dikoordinasikan dan disampaikan 
    kepada Pemerintah Daerah terkait untuk diadakan penyesuaian dalam APBD tahun 1999/2000.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/48pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1