User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:48pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Juli 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 48/PJ.6/1994

                        TENTANG

                SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL 
                 DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1165/PJ.24/1993 tanggal 27 September 
1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Sampai dengan saat ini, sebagian besar laporan yang diterima dari KP.PBB masih menggunakan 
    bentuk lama. Untuk keseragaman laporan agar Saudara menggunakan Sistem, Bentuk dan Jenis yang 
    baru sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas;

2.  Khususnya Laporan Triwulan I, para KP.PBB dan Kanwil Ditjen Pajak belum menyampaikan 
    KPL.KP.PBB 6.3 dan KPL.KW 6.3 ke Direktorat PBB kecuali : Kanwil I DJP Sumbagut, Kanwil III DJP 
    Sumbagsel, Kanwil VIII DJP Jawa Tengah dan DIY, Kanwil XI DJP Kaltim dan Kalsel, Kanwil XII DJP 
    Ujung Pandang dan Kanwil XV DJP Maluku dan Irian Jaya.

3.  Laporan tersebut agar segera disampaikan ke Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan 
    jadwal yang telah ditentukan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd,

MACHFUD SIDIK, SE,MSc
peraturan/sedp/48pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1