peraturan:sedp:48pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Oktober 1995 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 48/PJ.51/1995 TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN PPn BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU (PENYEMPURNAAN KE - 3 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 15 - 95) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi surat kami kepada Bapak Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor: S-52/PJ./1995 tanggal 18 September 1995 dan Nomor: S-53/PJ/1995 tanggal 26 September 1995 perihal perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor barang modal tertentu, untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya. Hal-hal yang perlu Saudara perhatikan adalah bahwa perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor barang modal tertentu tersebut hanya diberikan kepada investor PMA/PMDN yang surat persetujuan/ pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya diterbitkan sampai dengan 31 Maret 1996. Jangka waktu berlakunya fasilitas tersebut adalah sama dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.51/1995 (SERI PPN 15 - 95), yaitu 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya. Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor: SE-17/PJ.51/1995 (SERI PPN 15 - 95). Demikian untuk mendapat perhatian. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/48pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1