User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:48pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Oktober 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 48/PJ.51/1995

                        TENTANG

          PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN PPn BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU 
              (PENYEMPURNAAN KE - 3 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 15 - 95)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi surat kami kepada Bapak Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua 
BKPM Nomor: S-52/PJ./1995 tanggal 18 September 1995 dan Nomor: S-53/PJ/1995 tanggal 26 September 
1995 perihal perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas 
impor barang modal tertentu, untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.

Hal-hal yang perlu Saudara perhatikan adalah bahwa perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas 
penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor barang modal tertentu tersebut hanya diberikan kepada 
investor PMA/PMDN yang surat persetujuan/ pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya diterbitkan
sampai dengan 31 Maret 1996. Jangka waktu berlakunya fasilitas tersebut adalah sama dengan jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.51/1995
(SERI PPN 15 - 95), yaitu 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan/pemberitahuan 
penanaman modal serta perluasannya.

Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Nomor: SE-17/PJ.51/1995 (SERI PPN 15 - 95).

Demikian untuk mendapat perhatian.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/48pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1