DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42
Jakarta 12190
Tromol Pos Nomor 124
Jakarta 10002
Telepon
Faksimile
: 5250208
5251609
: 584792
22 Oktober 1999
Yth.
:
1.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3.
Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
4.
Para Kepala Kantor Penyuluhan Pajak;
di
seluruh Indonesia.
SURAT EDARAN
Nomor
: SE-48/PJ.42/1999
Sifat
: Biasa
Hal
: Penghitungan Angsuran Pajak Dalam
Tahun Berjalan Bagi Wajib Pajak Yang
Berusaha Dalam Bidang Penambangan
Umum Dalam Rangka Kontrak Karya
Yang Pengenaan Pajaknya Berdasarkan
Ordonansi Pajak Perseroan 1925
Sehubungan dengan perlakuan perpajakan yang bersifat khusus (lex spesialis) bagi Wajib Pajak yang berusaha dalam bidang penambangan umum dalam rangka Kontrak Karya yang pengenaan pajaknya didasarkan pada ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
1.
Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **10 TAHUN 1994**, Penghasilan Kena Pajak yang diterima/diperoleh Wajib Pajak yang berusaha dalam bidang penambangan yang dilakukan dalam rangka perjanjian Kontrak Karya sepanjang Kontrak Karya tersebut masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 beserta semua aturan pelaksanaannya.
2.
Berdasarkan Pasal 2 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925, jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1967, jo. butir 1 dan 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor D.15.4.3.-03-11-67/MPS-MPO tanggal 25 Nopember 1967 tentang Penentuan Dasar Perhitungan dan Besarnya Pajak Yang Harus Diperhitungkan, Disetorkan dan Dilaporkan Menurut Tata Cara MPS/MPO, dasar penghitungan dan besarnya Pajak Perseroan yang terutang/harus dibayar dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak yang berusaha dalam bidang penambangan dan penggalian ditetapkan sebesar 1 % (satu persen) dari peredaran bruto setiap bulan/masa pajak.
3.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, bagi Wajib Pajak yang berusaha dalam bidang penambangan umum dalam rangka Kontrak Karya yang dikenakan Pajak Perseroan, dasar penghitungan dan besarnya angsuran Pajak Perseroan (MPS) dalam tahun berjalan adalah sebesar 1 % (satu persen) dari peredaran bruto setiap bulan/masa pajak.
Demikian untuk disampaikan kepada para Wajib Pajak yang bersangkutan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
A. Anshari Ritonga
NIP 060027032
Tembusan:
1. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
2. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
4. Para Direktur/Kapus di lingkungan KPDJP.