User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:48pj.31988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            31 Desember 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 48/PJ.3/1988

                        TENTANG

          PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA TELEKOMUNIKASI

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tentang Pengenaan 
Pajak Pertambahan Nilai  atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Besar dan 
Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping jasa yang dilakukan oleh Pemborong dan Keputusan Menteri 
Keuangan RI Nomor 1333/KMK.04/1988 tanggal 31 Desember 1988 tentang Pengertian dan Tata cara 
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai  atas Penyerahan Jasa Telekomunikasi, demi lancarnya pelaksanaan 
kebijaksanaan tersebut dengan ini diberikan petunjuk dan penegasan sebagai berikut :

1.  Hendaknya Saudara segera menghubungi Kantor Pos dan Telekomunikasi dalam wilayah kerja 
    Saudara untuk segera melaporkan usahanya selambat-lambatnya tanggal 14 Januari 1989. Surat 
    Keputusan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak per tanggal 15 Januari 1989 agar segera 
    diterbitkan sesuai dengan batas waktu menurut ketentuan yang berlaku.

2.  PPN dikenakan pada saat pembayaran dan terutang :
    a.  Untuk penyerahan jasa yang pembayarannya dilakukan secara tunai, sejak tanggal 15 
        Januari 1989;
    b.  Untuk pelanggan, sejak pembayaran kuitansi bulan Pebruari 1989. Dengan demikian tagihan 
        atas kuitansi atau tanda pembayaran dalam bentuk apapun dari bulan-bulan sebelumnya 
        tidak terutang PPN.

3.  Dalam hal penyerahan jasa tersebut dilakukan dalam rangka Kontrak Jangka Panjang (Multi Years 
    Contract) maka :
    a.  Apabila harga kontrak tersebut telah dibayar seluruhnya sebelum tanggal 15 Januari 1989, 
        PPN tidak terutang.
    b.  Atas penyerahan jasa yang telah dilakukan sebelum tanggal 15 Januari 1989 tidak terutang
        PPN, meskipun pembayarannya dilakukan pada atau setelah tanggal 15 januari 1989;
    c.  Atas penyerahan jasa dari sisa kontrak jangka panjang yang dilakukan sejak tanggal 15
        januari 1989 dan pembayarannya dilakukan pada atau setelah tanggal 15 Januari 1989 tetap 
        terutang PPN.

4.  Kuitansi atau tanda pembayaran dalam bentuk apapun yang diterbitkan oleh Perum Telekomunikasi 
    atau PT (Persero) Indosat dan pengusaha lainnya yang menyerahkan jasa telekomunikasi 
    sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan di atas dinyatakan sebagai Faktur Pajak, 
    Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana disyaratkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 untuk sementara sampai ada penegasan lebih lanjut, 
    tidak perlu dicantumkan dalam kuitansi atau tanda pembayaran dimaksud.

5.  Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas untuk sementara sebelum ada 
    pengaturan lebih lanjut, memasukkan SPT Masa PPN dengan menyebutkan banyaknya kuitansi,jumlah 
    pembayaran dari seluruh kuitansi dan jumlah PPN yang dilunasi dari seluruh kuitansi sebagai 
    pengganti Daftar Pajak Keluaran.

6.  Perum Telekomunikasi atau PT (Persero) Indosat dan pengusaha lainnya yang menyerahkan jasa 
    tersebut sepanjang belum melakukan penyesuaian tarif sehubungan dengan pengenaan PPN atas jasa 
    telekomunikasi tidak boleh melaporkan Pajak Masukannya dalam SPT Masa PPN. Dengan demikian 
    juga tidak membuat Daftar Pajak Masukan.

7.  Untuk memudahkan pelaksanaan pengenaan PPN atas penyerahan jasa tersebut, bersama ini 
    dilampirkan Daftar Jenis-Jenis Jasa Telekomunikasi yang disusun sesuai dengan saran dari Direktorat
    jenderal Pos dan Telekomunikasi.

8.  Pada prinsipnya jasa telekomunikasi hanya dilayani oleh Perum Telekomunikasi dan PT (Persero) 
    Indosat, tetapi ada juga jasa-jasa telekomunikasi tertentu yang dilayani pengusaha lainnya, seperti 
    jasa Radio Panggil untuk umum, Jasa Data base dan sejenisnya. Sehubungan dengan itu hendaknya
    Saudara menghubungi Kepala Kantor Pos dan Telekomunikasi dalam wilayah kerja Saudara untuk 
    memperoleh data pengusaha lainnya tersebut untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

9.  Jasa telekomunikasi untuk jasa televisi sebagaimana dimaksud dalam angka 12 pada Daftar lampiran
    ini adalah jasa telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan televisi, bukan jasa penyiaran
    televisi yang menurut PP Nomor 28 TAHUN 1988 dikecualikan dari pengenaan PPN.

10. Jasa iklan buku petunjuk tilpon adalah bukan termasuk dalam pengertian jasa telekomunikasi, namun
    jasa ini adalah jasa yang atas penyerahannya dikenakan PPN.

11. Biaya mutasi, ganti rugi, serta pelbagai pendapatan seperti denda dan biaya lelang yang berkaitan 
    dengan telepon, telex dan telegrap adalah tidak termasuk dalam pengertian jasa telekomunikasi, dan 
    tidak terutang PPN.

Demikian kiranya Saudara maklum dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/48pj.31988.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1