User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:48pj.311985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        6 Juli 1985

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 48/PJ.31/1985

                               TENTANG

        PENEGASAN MASALAH PENGUSAHA KENA PAJAK DAN BARANG KENA PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 1 Juli 1985 Nomor : S-1870/PJ.3/1985 kepada 
PT. MISAYA MITRA CO, Perihal Penegasan dan penjualan udang beku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
karena udang beku merupakan bukan Barang Kena Pajak dan termasuk dalam golongan bukan Pengusaha 
Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi




DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG 
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT

ttd

Drs. IMAN SAMARYO
peraturan/sedp/48pj.311985.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1