User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:48pj.231986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Oktober 1986

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 48/PJ.23/1986

                        TENTANG

    PROSEDUR PEMBETULAN, PENGURANGAN DAN PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK PPh 
                 DAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-808/PJ.2/1986 tentang pelimpahan 
wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala 
Kantor Inspeksi Pajak untuk membetulkan dan mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak 
Pajak Penghasilan yang tidak benar, baik karena kekeliruan dalam penerapan ketentuan perundang-
undangan perpajakan, maupun karena salah tulis atau salah hitung, bersama ini diberikan penegasan 
sebagai berikut :

1.  Pembetulan, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak pajak penghasilan yang tidak 
    benar dapat dilakukan secara jabatan atau atas permintaan wajib pajak tanpa ada pembatasan waktu 
    bagi Wajib Pajak untuk mengajukan permintaan.

2.  Surat permohonan tersebut pada angka 1, supaya ditujukan kepada Kepala Inspeksi Pajak untuk 
    selanjutnya diteruskan ke Kantor Wilayah atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak beserta uraian 
    pemandangannya sepanjang yang menyangkut wewenang kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pusat 
    Direktorat Jenderal Pajak untuk diberikan keputusan.

    Sedangkan berkenaan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-907/PJ.2/1986 
    tentang pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala 
    Inspeksi Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berkenaan dengan 
    pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan bersama ini pula 
    diberikan penegasan sebagai berikut :
    1.  Surat permintaan Wajib Pajak harus disampaikan secara tertulis dan ditujukan kepada 
        Kepala Inspeksi Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal 
        diterbitkan STP, SKP atau SKPT. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan 
        Kepala Inspeksi Pajak sudah menyusun uraian pemandangannya dan meneruskan ke Kantor 
        Wilayah atau Kantor Pusat sepanjang yang menyangkut pengenaan sanksi pajak 
        penghasilan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) dan (3) Pasal 15 ayat (2) dan pasal 15 ayat (2) 
        dan pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.
    2.  Mengingat paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permintaan diterima sudah harus diberikan 
        Keputusannya, agar Saudara memberikan perhatian khusus hal ini.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T
peraturan/sedp/48pj.231986.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1