User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:48pj.1987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Agustus 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 48/PJ./1987

                               TENTANG

        PENUNJUKAN SEKSI PENETAPAN SEBAGAI UNIT PEMBANTU PELAKSANA PENELITIAN SPT PPh 1986 
                    (SERI PEMERIKSAAN - 14)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-03/PJ/1987 tanggal 6 Juni 1987 tentang Tata Cara Penelitian 
SPT PPh, ditetapkan bahwa penyelesaian penelitian dilakukan oleh unit PTU atau unit lain yang ditentukan oleh 
Direktur Jenderal Pajak. Hal ini dilandaskan pada pemikiran bahwa dimasa mendatang unit PTU yang 
diharapkan akan melakukan seluruh tahapan penelitian sesuai dengan fungsinya sebagai pusat tata usaha 
yang mengolah dan memproses SPT untuk keperluan administrasi dan perekaman.

Namun karena dalam kenyataannya hingga saat ini Seksi PTU belum dipersiapkan untuk melaksanakan tugas 
penelitian tersebut, maka agar pelaksanaan Tata Cara Penelitian SPT PPh dapat berjalan lancar, dengan ini 
diberitahukan bahwa :
1.  Tugas peneitian kelengkapan pengisian dan lampiran SPT, sesuai dengan pelaksanaan sekarang, 
    tetap dilakukan oleh Seksi PTU (Peneliti I), Apabila dalam pelaksanaan tugas tersebut diperlukan 
    keterangan/penjelasan dari Wajib Pajak yang bersangkutan, kontak dengan Wajib Pajak dilakukan 
    dengan menggunakan surat pemberitahuan model Lampiran I KEP-30/PJ./1987 tanggal 6 Juni 1987.

2.  Tugas penelitian biaya yang tidak boleh dikurangkan dilakukan Seksi Penetapan dalam fungsinya 
    sebagai bantuan kepada Seksi PTU (Peneliti II).

3.  Tugas Penelitian kesalahan tulis dan hitung atau matematis dilakukan oleh Seksi Penetapan, juga 
    dalam fungsinya sebagai bantuan kepada Seksi PTU (Peneliti III).

4.  Dalam hal tenaga yang ada di Seksi Penetapan tidak mencukupi, Saudara dapat memanfaatkan 
    tenaga dari seksi lain yang menurut penilaian Saudara mampu melaksanakan tugas ini dengan 
    catatan tidak akan menghambat kelancaran pelaksanaan tugas pokoknya sehari-hari.

5.  Kontak dengan Wajib Pajak tetap tidak diperkenankan kecuali dalam rangka penelitian keabsahan 
    bukti asli pembayaran/pungutan dalam rangka restitusi PPh sebagaimana dimaksud dalam Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-27/PJ.4/1986 tanggal 15 Agustus 1986. Dengan demikian 
    SE-33/PJ.4/1986 tanggal 14 Oktober 1986 dinyatakan tidak berlaku lagi.

6.  Perlu diingatkan kembali, bahwa khusus yang berkenaan dengan SPT Lebih Bayar Tahun 1986 
    kelompok A, maka SKKPP baru diterbitkan setelah dilakukan penelitian SPT PPh dan pengecekan
    keabsahan bukti asli pembayaran/pungutan sebagai mana tersebut pada angka 2, 3 dan 5 di atas. 
    Pengecekan keabsahan bukti asli pembayaran/pungutan dilakukan oleh Petugas Peneliti (Peneliti III) 
    pada Seksi Penetapan.

7.  Untuk melakukan pemanggilan Wajib Pajak dalam rangka pengecekan keabsahan bukti asli 
    pembayaran/pungutan dipergunakan model surat panggilan sesuai dengan contoh terlampir pada surat 
    edaran ini. Pengecekan keabsahan  bukti asli pembayaran/pungutan harus dilakukan sesuai dengan 
    prosedur yang telah ditetapkan (lihat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.4/1986 
    tanggal 15 Agustus 1986 dan dilakukan secara cermat agar terhindar kemungkinan adanya bukti 
    pembayaran/pungutan yang palsu/dipalsukan yang dapat dikreditkan.

8.  Untuk memudahkan Wajib Pajak dan dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat, sesuai 
    dengan SE-27/PJ.4/1986 tanggal 15 Agustus 1986 Kepala Seksi yang menangani penelitian bukti 
    pembayaran/bukti pungutan, supaya membuat daftar perincian pembayaran yang akan digunakan 
    sebagai lampiran SKPKPP, sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 
    SE-27/PJ.4/1985 tanggal 4 Nopember 1985.

9.  Tidak berlebihan untuk diingatkan disini, bahwa dalam melakukan tugas-tugas penelitian tahap II dan 
    III oleh Seksi Penetapan sebagai bantuan kepada Seksi PTU, hendaknya diatur sedemikian rupa 
    sehingga pelaksanaan tugas Pemeriksaan Kantor (PKt) yang harus diselesaikan pula oleh Seksi 
    Penetapan sesuai dengan rencana pemeriksaan tahunan tidak terbengkalai.

Demikian untuk dimakumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Ttd

Drs. SALAMUN A.T
peraturan/sedp/48pj.1987.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1