KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth | 1. | Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; |
2. | Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJP; | |
3. | Para Kepala Kantor Wilayah DJP; | |
4. | Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP; | |
5. | Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; | |
6. | Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; | |
7. | Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan; | |
di seluruh Indonesia |
SURAT EDARAN
Nomor: SE-47/PJ/2011
TENTANG
TATA CARA PENERIMAAN, PENERUSAN, PENGEMBANGAN DAN ANALISIS INFORMASI,
DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN, SERTA PROSES SCORING UNSUR-UNSUR
PENENTU TINDAK LANJUT INFORMASI, DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-38/PJ/2010** tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-83/PJ/2010 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan, dengan ini diatur beberapa hal sebagai berikut:
- Pengembangan dan analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) dilakukan melalui serangkaian proses yaitu penerimaan, penerusan, pengembangan dan analisis, serta proses scoring untuk menentukan tindak lanjut IDLP;
- Proses penerimaan, penerusan, pengembangan dan analisis IDLP, serta proses scoring diadministrasikan oleh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
- Sehubungan dengan proses sebagaimana disebutkan pada angka 1, diperlukannya pengaturan lebih rinci dan jelas serta penegasan mengenai pihak-pihak yang terlibat, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik;
- Adapun proses sebagaimana disebutkan pada angka 3 meliputi :
- Tata Cara Penerimaan IDLP di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) diatur sebagaimana dalam Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
- Tata Cara Penerusan IDLP di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) diatur sebagaimana dalam Lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
- Tata Cara Penerimaan IDLP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diatur sebagaimana dalam Lampiran 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
- Tata Cara Penerusan IDLP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diatur sebagaimana dalam Lampiran 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
- Tata Cara Penerimaan IDLP di Kantor Wi/ayah DJP diatur sebagaimana dalam Lampiran 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
- Tata Cara Penerusan IDLP di Kantor Wilayah DJP diatur sebagaimana dalam Lampiran 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
- Tata Cara Penerimaan IDLP di Unit Eselon II KPDJP Selain Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
- Tata Cara Penerusan IDLP di Unit Eselon II KPDJP Selain Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
- Tata Cara Penerimaan IDLP di Direktorat Inte/ijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 9 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
- Tata Cara Penerusan IDLP di Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
- Tata Cara Pengembangan dan Analisis IDLP di Kantor Wilayah DJP diatur sebagaimana dalam Lampiran 11 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
- Tata Cara Pengembangan dan Analisis IDLP di Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 12 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
- Tata Cara Usul Melakukan Kegiatan Pengamatan di Kantor Wilayah DJP diatur sebagaimana dalam Lampiran 13 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
- Tata Cara Permintaan Melakukan Kegiatan Intelijen di Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 14 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
- Tata Cara Pembuatan dan Pengajuan Alat Bantu Penilaian (Scoring) Unsur-Unsur Penentu Tindak Lanjut IDLP di Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 15 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
- Tata Cara Revisi Alat Bantu Penilaian (Scoring) Unsur-Unsur Penentu Tindak Lanjut IDLP di Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 16 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
<HTML><ol start=“5” style=“list-style-type: decimal;”></HTML> <HTML><li></HTML>Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-38/PJ/2010** tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-83/PJ/2010 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data , Laporan, dan Pengaduan;<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Untuk memudahkan pelaksanaan tugas yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, diminta agar Surat Edaran ini disimpan bersamaan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-38/PJ/2010** tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-83/PJ/2010 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan.<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.