User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:47pj2011

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

Yth1.Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2.Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJP;
  3.Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
  4.Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP;
  5.Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  6.Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
  7.Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan;
    di seluruh Indonesia

 

SURAT EDARAN
Nomor: SE-47/PJ/2011

TENTANG

TATA CARA PENERIMAAN, PENERUSAN, PENGEMBANGAN DAN ANALISIS INFORMASI,
DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN, SERTA PROSES SCORING UNSUR-UNSUR
PENENTU TINDAK LANJUT INFORMASI, DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN

 

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-38/PJ/2010** tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-83/PJ/2010 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan, dengan ini diatur beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pengembangan dan analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) dilakukan melalui serangkaian proses yaitu penerimaan, penerusan, pengembangan dan analisis, serta proses scoring untuk menentukan tindak lanjut IDLP;
  2. Proses penerimaan, penerusan, pengembangan dan analisis IDLP, serta proses scoring diadministrasikan oleh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  3. Sehubungan dengan proses sebagaimana disebutkan pada angka 1, diperlukannya pengaturan lebih rinci dan jelas serta penegasan mengenai pihak-pihak yang terlibat, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik;
  4. Adapun proses sebagaimana disebutkan pada angka 3 meliputi :
  1. Tata Cara Penerimaan IDLP di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) diatur sebagaimana dalam Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  2. Tata Cara Penerusan IDLP di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) diatur sebagaimana dalam Lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  3. Tata Cara Penerimaan IDLP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diatur sebagaimana dalam Lampiran 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  4. Tata Cara Penerusan IDLP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diatur sebagaimana dalam Lampiran 4 Surat Edaran Direktur Jenderal  Pajak ini;
  5. Tata Cara Penerimaan IDLP di Kantor Wi/ayah DJP diatur sebagaimana dalam Lampiran 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  6. Tata Cara Penerusan IDLP di Kantor Wilayah DJP diatur sebagaimana dalam Lampiran 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  7. Tata Cara Penerimaan IDLP di Unit Eselon II KPDJP Selain Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  8. Tata Cara Penerusan IDLP di Unit Eselon II KPDJP Selain Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  9. Tata Cara Penerimaan IDLP di Direktorat Inte/ijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 9 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  10. Tata Cara Penerusan IDLP di Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  11. Tata Cara Pengembangan dan Analisis IDLP di Kantor Wilayah DJP diatur sebagaimana dalam Lampiran 11 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  12. Tata Cara Pengembangan dan Analisis IDLP di Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 12 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  13. Tata Cara Usul Melakukan Kegiatan Pengamatan di Kantor Wilayah DJP diatur sebagaimana dalam Lampiran 13 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  14. Tata Cara Permintaan Melakukan Kegiatan Intelijen di Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 14 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  15. Tata Cara Pembuatan dan Pengajuan Alat Bantu Penilaian (Scoring) Unsur-Unsur Penentu Tindak Lanjut IDLP di Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 15 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  16. Tata Cara Revisi Alat Bantu Penilaian (Scoring) Unsur-Unsur Penentu Tindak Lanjut IDLP di Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 16 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;

<HTML><ol start=“5” style=“list-style-type: decimal;”></HTML> <HTML><li></HTML>Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-38/PJ/2010** tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-83/PJ/2010 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data , Laporan, dan Pengaduan;<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Untuk memudahkan pelaksanaan tugas yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, diminta agar Surat Edaran ini disimpan bersamaan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-38/PJ/2010** tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-83/PJ/2010 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan.<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

 

 

500200_admin_user_images_images_se47.bmp

peraturan/sedp/47pj2011.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1