User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:47pj2008

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jalan Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190
Kotak Pos 124 Jakarta 10002
Homepage: http:%%//%%www.pajak.go.id

 

Telepon

Faksimili

: 525-0208, 525-1609
  526-2880
: 573-062
 


Yth.

1.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;

 

2.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

 

3.

Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;

 

4.

Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan,

 

 

 

 

 

 

 

SURAT EDARAN
Nomor SE-47/PJ/2008

TENTANG

PENCABUTAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN SURAT PENEGASAN
TENTANG PENGGUNAAN METODE Q.Q. PADA FAKTUR PAJAK STANDAR

 

       Sejalan dengan upaya DJP dalam mendukung terciptanya “good governance” maka prinsip keadilan dan kepastian hukum peraturan perpajakan perlu dikedepankan. Untuk itu dipandang perlu menata ulang “ruling” dan penafsiran terhadap peraturan perpajakan yang berpotensi menimbulkan distorsi dalam pelaksanaan prinsip-prinsip hukum yang baik. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

1.

Mencabut beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu:

 

a.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-25/PJ.32/1989** tentang PPN Berkaitan Dengan Ekspor Yang Menggunakan Nama Quota Ekspor Lain;

 

b.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-19/PJ.32/1990** tentang PPN Atas Jasa Handling Export;

 

c.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-09/PJ.531/2000** tentang Penggunaan Metode Q.Q. Pada Faktur Pajak Standar;

2.

Seluruh surat-surat penegasan yang diterbitkan yang memberikan ijin kepada Pengusaha Kena Pajak untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan Metode Q.Q. yang didasarkan pada Surat Edaran sebagaimana tersebut pada butir 1 dinyatakan tidak berlaku dan dicabut sejak Surat Edaran ini berlaku.

3.

Saudara diminta untuk melakukan sosialisasi Surat Edaran ini terutama kepada para eksportir dan pihak-pihak yang selama ini masih menggunakan metode Q.Q dalam penerbitan Faktur Pajak Standar.

 

 

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2008
Direktur Jenderal,

ttd

 

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

peraturan/sedp/47pj2008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1