User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:47pj.62003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            11 November 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 47/PJ.6/2003

                               TENTANG

      EVALUASI PELAKSANAAN PEMBENTUKAN BASIS DATA SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pembentukan basis data digital SIG PBB tahun 2003, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Mengingat urgensi kegiatan tersebut, setiap Kantor Pelayanan PBB di seluruh Indonesia diwajibkan 
    untuk melaksanakan pembentukan basis data spasial (peta digital) wilayah kerja masing-masing 
    dengan waktu pelaksanaan yang disesuaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-43/PJ.6/2000 tanggal 23 Oktober 2000 tentang Siklus Kegiatan Pendataan, Penilaian, dan 
    Administrasi PBB, sehingga seluruh kegiatan pembentukan basis data SIG tersebut diharapkan telah 
    selesai paling lambat pada akhir bulan November 2003.

2.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ.6/2003, Kantor Pelayanan PBB 
    secara rutin harus menyampaikan laporan bulanan perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan 
    laporan akhir pelaksanaan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SIG kepada Kanwil DJP 
    dengan tembusan kepada Direktur PBB dan BPHTB dengan format yang telah ditentukan; tetapi 
    sampai saat ini terdapat beberapa KP PBB yang belum menyampaikan laporan bulanan untuk bulan 
    September dan Oktober 2003 (Lampiran 1), sehingga Kantor Pusat mengalami kendala dalam 
    melakukan evaluasi kemajuan pelaksanaan kegiatan. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini 
    diminta agar Saudara segera menyampaikan laporan dimaksud melalui fax nomor (021) 5736167 atau 
    melalui salah satu alamat e-mail di bahwa ini : 
    a.  [email protected] (internet)
    b.  [email protected] (intranet)

3.  Peta digital yang sudah siap digunakan dalam aplikasi SIG PBB sesuai laporan sebagaimana dimaksud 
    pada butir 2 agar di-copy dan diletakkan di server SISMIOP drive c:\Peta Digital, yang selanjutnya 
    akan di akses oleh Kantor Pusat Direktorat PBB dan BPHTB melalui fasilitas VSAT;

4.  Mengingat waktu pelaksanaan yang sudah memasuki bulan terakhir, terutama bagi KP PBB yang 
    realisasi fisik pembentukan basis data digital wilayah Kotanya sampai akhir Oktober 2003 kurang dari 
    40% (Lampiran 2), agar memberikan perhatian secara khusus dan bila dalam pelaksanaannya 
    mengalami kesulitan agar Saudara segera menghubungi Subdit Pendataan Direktorat PBB dan BPHTB.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 06003580
peraturan/sedp/47pj.62003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1