User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:47pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     29 Juli 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE-47/PJ.6/1999

                        TENTANG

    PENYEMPURNAAN TATA CARA PENGENAAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN NON MIGAS SELAIN 
        PERTAMBANGAN ENERGI PANAS BUMI DAN GALIAN C SEBAGAIMANA DIATUR DENGAN 
                SURAT EDARAN NOMOR : SE-26/PJ.6/1999

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.6/1999 tanggal 23 April 1999 hal Petunjuk 
Pelaksanaan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998 Khusus Untuk 
Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C, 
dengan ini disampaikan bahwa mengingat pada tahap penyelidikan umum sampai dengan tahap eksplorasi 
hanya sebagian areal Wilayah Kuasa Pertambangan yang dimanfaatkan oleh wajib pajak, maka pengenaan 
PBB atas areal belum produktif dan areal tidak produktif disempurnakan dengan memperhitungkan tahapan 
kegiatan penambangan sebagai berikut :

1.  Penyelidikan umum, adalah sebesar 5% dari luas areal Wilayah Kuasa Pertambangan dengan Nilai 
    Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;

2.  Eksplorasi pada tahun ke-satu s/d ke-lima, masing-masing sebesar 20% dari luas areal Wilayah 
    Kuasa Pertambangan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam 
    Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;

3.  Eksplorasi untuk perpanjangan I dan II, adalah sebesar 50% dari luas areal Wilayah Kuasa 
    Pertambangan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan 
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;

4.  Pembangunan Fasilitas Eksploitasi (konstruksi) sampai dengan produksi adalah luas areal Wilayah 
    Kuasa Pertambangan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam 
    Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/47pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1