User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:47pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      20 Juli 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 47/PJ.6/1994

                        TENTANG

    PELAKSANAAN PEMBENTUKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISMIOP, PELATIHAN 
                         DAN INSTALASI SISMIOP R-2

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. : Kep-31/PJ.6/1994 tanggal 
25 Juni 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran,  Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak 
Bumi dan Bangunan dalam rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Sismiop, dan akan 
diimplementasikannya aplikasi SISMIOP R.2 di seluruh Indonesia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Kami akan mengadakan penataran pelaksanaan Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data 
    Sismiop dan Pelatihan Aplikasi SISMIOP R.2 yang pelaksanaannya di masing-masing Kanwil DJP/KP. 
    PBB yang ditunjuk selama 6 (enam) hari kerja. Biaya pelatihan dan perlengkapan akan disediakan 
    oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan.

    Peserta pelatihan terdiri dari :
    1.1.    Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi beserta maksimal 2 (dua) orang Operator 
        Console setiap KP. PBB;
    1.2.    Kepala Seksi Pendataan dan Penilaian setiap KP. PBB;
    1.3.    Seluruh Kepala Seksi pada Bidang PBB Kanwil DJP setempat.

    Tempat pelatihan dan besarnya biaya untuk masing-masing Kanwil sesuai dengan lampiran 1.

2.  Kanwil DJP/KP PBB yang ditunjuk diminta menyediakan tempat latihan, dengan persyaratan :
    2.1.    Daya listrik minimal 2000 watt
    2.2.    Diusahakan memiliki fasilitas AC
    2.3.    Memiliki daya tampung sesuai dengan jumlah peserta (sesuai dengan lampiran 1)
    2.4.    Tersedia overhead projector, whiteboard dan alat perlengkapannya.
    2.5.    Tata ruang untuk pelatihan Aplikasi SISMIOP R-2 diatur sebagaimana contoh pada Lampiran 
        2.

3.  Biaya perjalanan dinas para peserta dibebankan pada m.a. 5410 masing-masing KP. PBB yang 
    bersangkutan selama 8 hari.

4.  Untuk menunjang pelaksanaan pelatihan, peserta dari setiap KP.PBB diwajibkan membawa 
    perlengkapan sebagai berikut :
    4.1.    Dumb Terminal merk Wyse beserta kabel power dumb terminal minimal 1 (satu) unit.
    4.2.    Data 1 (satu) wilayah kecamatan (dalam compress file) dengan media floppy disk 5 ¼ ". 
        (petunjuk pada lampiran 3)
    4.3.    Backup directory tabel masing-masing KP.PBB (petunjuk pada lamp.3).
    4.4.    Data SPOP objek pajak standar dan non-standar masing-masing 2 buah.

5.  Peserta diminta telah datang sehari sebelum pelaksanaan pelatihan dengan membawa perlengkapan 
    masing-masing.

6.  Sehari sebelum pelaksanaan pelatihan, petugas dari Kantor Pusat akan menata ruangan dan 
    melakukan installasi dumb terminal yang akan dipakai pelatihan.

7.  Sekembali dari pelatihan para peserta pelatihan diminta agar menjelaskan apa yang diterimanya 
    dalam pelatihan kepada Pimpinan dan staf dari kantornya masing-masing

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan ucapan terima kasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/47pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1