User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:47pj.61991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Juni 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 47/PJ.6/1991

                               TENTANG

                PELAKSANAAN DENDA ADMINISTRASI DI WILAYAH NON SISTEP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari beberapa Kepala Kantor Pelayanan PBB perihal tersebut diatas, 
perlu kiranya disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Menurut Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang No. 12 TAHUN 1985, pembayaran denda administrasi, adalah 
    merupakan kewajiban yang melekat dan harus dipenuhi, apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran 
    atas utang pajaknya setelah lewat saat jatuh tempo pembayaran.

2.  Dalam rangka pelaksanaan denda administrasi tersebut pada angka 1 hendaknya ditempuh cara-cara 
    sebagai berikut :
    2.1.    Menyebar luaskan ketentuan pasal 11 ayat (3) kepada para Wajib Pajak dengan maksud agar 
        Wajib Pajak mengetahui hak dan kewajiban perpajakannya termasuk membayar denda 
        administrasi.
    2.2.    Memberikan petunjuk kepada para Petugas Pemungut maupun Bank Persepsi, tentang 
        perhitungan denda administrasi, dengan maksud agar Petugas Pemungut/Bank Persepsi dapat 
        ikut membantu menghitung dan mengingatkan para Wajib Pajak terhadap kewajiban 
        membayar denda administrasi, apabila Wajib Pajak yang bersangkutan membayar utang 
        pajaknya setelah lewat saat jatuh tempo.
    2.3.    Pembayaran atas denda administrasi tersebut hendaknya dapat secara nyata terlihat pada :
        -   Resi Tanda Pembayaran PBB (KP PBB 17 kode lama) atau (KP.PBB 5.3 kode baru).
        -   Daftar Setoran Harian PBB (KP PBB 16/KP.PBB 5.5).
        -   Surat Setoran Pajak (KP PBB 12 / KP.PBB 5.1) (untuk Wajib Pajak).
        -   Surat Setoran Pajak KP.PBB 12 a / KP.PBB 5.6) (untuk petugas pemungut).
    2.4.    Dalam hal Wajib Pajak yang bersangkutan hanya bersedia membayar pokok pajaknya saja, 
        maka pembayaran tersebut tetap diterima, sedangkan terhadap denda administrasinya ditagih 
        dengan  Surat Tagihan Pajak (STP).
    2.5.    Penerbitan STP secara selektip sebagaimana ditentukan dalam Surat Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak No. Kep-14/PJ.6/1980 tentang Petunjuk Penerbitan Surat Tagihan Pajak dan 
        Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan, hendaknya diartikan bahwa yang 
        dimaksud dengan selektip adalah tindakan penagihannya, yaitu Penagihan dengan Surat 
        Paksa, Sita, Lelang.

Demikian untuk pelaksanaannya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

Drs. KARSONO SURYOWIBOWO
peraturan/sedp/47pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1