User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:47pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 September 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 47/PJ.51/2002

                        TENTANG

            PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
            NOMOR KEP-424/PJ./2002 TANGGAL 16 SEPTEMBER 2002 TENTANG 
      PENERBITAN DAN PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK YANG DIBUAT TIDAK TEPAT WAKTU

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-424/PJ./2002 tanggal 16 September 
2002 tentang Penerbitan dan Pengkreditan Faktur Pajak Yang Dibuat Tidak Tepat Waktu.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah :

1.  Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf f jo ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 16 TAHUN 2000 bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak 
    apabila Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau 
    membuat  Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang 
    Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan 
    Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-323/PJ./2001 diatur bahwa Faktur Pajak harus dibuat paling lambat:
    a.  pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
        penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali 
        pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat 
        paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau
    b.  pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
    c.  pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; 
        atau
    d.  pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak 
        Pertambahan Nilai.

3.  Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum melewati 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya batas waktu 
    penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 2, masih dianggap sebagai Faktur Pajak 
    Standar.

4.  Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tetapi melewati batas waktu sebagaimana 
    dimaksud dalam butir 3 dianggap tidak membuat Faktur Pajak.

5.  Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu dan tidak membuat 
    Faktur Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.

6.  Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 3 yang diterima oleh Pengusaha Kena Pajak tidak 
    termasuk dalam pengertian Faktur Pajak cacat sehingga dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan 
    yang berlaku.

7.  Faktur Pajak yang diterbitkan setelah melewati batas waktu 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya batas 
    waktu penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 2 tidak dapat dikreditkan.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/47pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1