User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:47pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  4 Oktober 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 47/PJ.51/1995

                        TENTANG

JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 25-95)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini ditegaskan bahwa daun teh segar yang diproses sampai pada tahap dikeringkan, sepanjang proses 
pengeringan tersebut tidak meliputi fermentasi, masih dianggap sebagai barang hasil perkebunan yang dipetik 
langsung atau diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 huruf c 
Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, sehingga demikian atas penyerahan daun teh tersebut tidak 
terutang PPN, kecuali jika diserahkan dalam bentuk kemasan.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Nomor SE-35/PJ.51/1995 (SERI PPN 25-95).

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/47pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1