User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:47pj.431998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            31 Desember 1998      

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 47/PJ.43/1998

                        TENTANG

         PERLAKUAN PPh BAGI KELEBIHAN ATAU KEKURANGAN PEMOTONGAN PPh YANG DILAKUKAN OLEH 
                       PERUSAHAAN KONTRAK KARYA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang kedudukan ketentuan perpajakan dalam kontrak karya, 
dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1998 
    serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988 tentang 
    Ketentuan Perpajakan dalam Kontrak Karya Pertambangan, disebutkan bahwa ketentuan perpajakan 
    yang diatur dalam kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh pemerintah diberlakukan 
    ketentuan khusus (special treatment/lex specialis). Dengan demikian, Undang-undang Perpajakan 
    berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam kontrak karya yang telah disetujui oleh 
    pemerintah.

2.  Dengan demikian bagi Wajib Pajak yang atas imbalannya dikenakan PPh Final tetapi kemudian 
    dipotong sesuai dengan Kontrak Karya, maka perlakuan perpajakannya adalah sebagai berikut :
    -   dalam hal pemotongan PPh sesuai Kontrak Karya lebih besar dari PPh Final yang seharusnya 
        terutang, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan restitusi sesuai dengan Surat 
        Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988 sebesar 
        PPh yang telah dipotong dikurangi dengan PPh Final yang seharusnya terutang.
    -   dalam hal pemotongan PPh sesuai Kontrak Karya lebih kecil dari PPh Final yang seharusnya 
        terutang, maka Wajib Pajak tersebut wajib menyetor sendiri PPh yang kurang dibayar sebesar 
        PPh Final yang seharusnya terutang dikurangi dengan pemotongan PPh sesuai Kontrak Karya.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/47pj.431998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:03 by 127.0.0.1