peraturan:sedp:47pj.421999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Oktober 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 47/PJ.42/1999 TENTANG PENERUSAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NOMOR 450/KMK.04/1999 TANGGAL 9 SEPTEMBER 1999 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan salinan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 450/KMK.04/1999 tanggal 9 September 1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/1995 Tentang Jenis- Jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok Masa Manfaat Untuk Keperluan Penyusutan. Keputusan Menteri Keuangan yang baru tersebut di atas hanya menambahkan jenis harta berwujud yang termasuk dalam kelompok I untuk semua jenis usaha, yaitu nomor urut 1 huruf g : "Dies, jigs dan mould". Dengan berlakunya keputusan ini, agar Saudara segera menyebarluaskannya kepada para Wajib Pajak yang berkepentingan di lingkungan masing-masing. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL, ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/47pj.421999.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1