User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:47pj.41995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Oktober 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 47/PJ.4/1995

                        TENTANG

    PENEGASAN TENTANG PENGKREDITAN FISKAL LUAR NEGERI. (SERI PPh PASAL 25 NOMOR 8)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

         Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan tentang pengkreditan Fiskal Luar Negeri, sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 46 TAHUN 1994 tentang pembayaran PPh bagi Orang Pribadi 
yang bertolak ke Luar Negeri, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1.  Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) atau Surat Setoran Pajak Fiskal Luar Negeri atas 
    biaya dan ditanggung sendiri oleh :
    a.  Karyawan yang tidak mendaftarkan diri/tidak mempunyai NPWP, tidak dapat dikreditkan 
        dengan pembayaran PPh Pasal 21 karena merupakan pembayaran PPh Pasal 25;
    b.  Karyawan dan Orang Pribadi lainnya yang telah mempunyai NPWP, di samping tidak dapat 
        dikreditkan dengan pembayaran PPh Pasal 21 juga tidak dapat dikreditkan dengan angsuran 
        masa/tahunan PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan.

2.  Agar TBPFLN atau SSP Fiskal Luar Negeri dapat dikreditkan pada pajak terutang bagi karyawan, maka 
    karyawan yang bersangkutan hendaknya mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di Kantor 
    Pelayanan Pajak tempat domisili karyawan yang bersangkutan dan menyampaikan SPT Tahunan
    Orang Pribadi dengan mengkreditkan pembayaran FLN (PPh 25) tersebut terhadap PPh yang terutang.

3.  Pembayaran PPh Pasal 25 bagi karyawan yang bertolak ke Luar Negeri yang ditanggung oleh 
    pemberi kerja, disamping tidak dapat dikreditkan dengan kewajiban pembayaran PPh Pasal 21 juga
    tidak dapat dikreditkan terhadap angsuran PPh Pasal 25 pemberi kerja pada setoran masa/bulanan
    dalam tahun berjalan, karena kewajiban penyetoran PPh Pasal 25 bagi Orang Pribadi yang bertolak
    ke luar Negeri merupakan kewajiban tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8) Undang
    -undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
    Tahun 1994.

4.  Pembayaran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri yang 
    ditanggung oleh pemberi kerja, dapat dikreditkan terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh 
    pemberi kerja jika kepergian karyawan yang bersangkutan dalam rangka tugas (dinas) perusahaan
    dan hanya berlaku untuk karyawan dari pemberi kerja itu sendiri, tidak termasuk anggota keluarga 
    karyawan (istri & anak). Pembayaran PPh Pasal 25 atas nama keluarga karyawan (istri & anak) dapat 
    dikreditkan dengan PPh yang terutang pada SPT Tahunan PPh karyawan yang bersangkutan.
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/47pj.41995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1