User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:47pj.211986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Oktober 1986

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 47/PJ.21/1986

                        TENTANG

           PENEGASAN KEMBALI NORMA PENGHITUNGAN TAHUN PAJAK 1986

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.      Menunjuk surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ.23/1986 tanggal 20 September 1986 
    tentang Norma Penghitungan untuk tahun pajak 1986, khusus mengenai butir 1 banyak 
    menimbulkan pertanyaan dalam kaitannya dengan pasal 14 ayat (2) Undang-undang No. 7 Tahun 
    1983.

2.  Untuk tidak menimbulkan salah penafsiran dalam pelaksanaannya, bersama ini ditegaskan kembali, 
    bahwa wajib pajak Dalam Negeri yang peredaran usahanya atau penerimaan bruto dari pekerjaan 
    bebasnya berjumlah kurang dari Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) setahun, dapat 
    menghitung penghasilan nettonya dengan menggunakan norma penghitungan.

3.  Dengan demikian, wajib Pajak Dalam Negeri dengan peredaran usaha atau penerimaan bruto 
    pekerjaan bebas Rp. 120.000.000,- tidak dapat mempergunakan norma penghitungan, melainkan 
    wajib menyelenggarakan pembukuan lengkap.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/sedp/47pj.211986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1