User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:475pj.2000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 November 2000

                        SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                      NOMOR SE - 475/PJ./2000

                         TENTANG

        PERSIAPAN KEPEGAWAIAN RANGKA PELAKSANAAN REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
                            (SERI REORG - 5)

                     DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu untuk 
melakukan persiapan-persiapan sehubungan dengan perubahan struktur organisasi. Perubahan struktur 
organisasi tersebut akan mengakibatkan perubahan nomenklatur jabatan baik jabatan Eselon III, Eselon IV 
maupun Eselon V.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, masalah-masalah yang berhubungan dengan Kepegawaian diatur 
sebagai berikut :

1.  Pengisian Jabatan :
    Pengisian jabatan pasca reorganisasi, pada prinsipnya mengacu kepada pola dan sistem yang berlaku, 
    dengan ketentuan sebagai berikut :
    -   Pengisian jabatan Eselon III dan Eselon IV dilakukan dan diatur oleh Kantor Pusat;
    -   Pengisian jabatan Eselon V dan Pelaksana dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing 
        Kepala Kantor Wilayah, yang akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Kantor Pusat;
    -   Penempatan pejabat fungsional pemeriksa pajak dan penilai PBB akan diatur oleh Kantor 
        Pusat berdasarkan komposisi kebutuhan pegawai.

2.  Pemenuhan Kebutuhan Pejabat Fungsional :
    Para pejabat struktural dan pelaksana dapat mengajukan permohonan untuk menjadi pejabat 
    fungsional pemeriksa pajak atau pejabat penilai PBB.

    2.1.    Pejabat fungsional pemeriksa pajak
        2.1.1   Syarat Pengangkatan Pejabat fungsional pemeriksa pajak Bagi para pejabat 
            struktural dan pelaksana yang akan mengajukan permohonan untuk menjadi pejabat 
            fungsional harus memenuhi syarat-syarat pada lampiran I.
        2.1.2   Permohonan tersebut diajukan kepada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak up. 
            Kepala Bagian Kepegawaian melalui faksimili nomor (021) 52963828, (021) 5736092, 
            dan (021) 5736093 sebelum tanggal 1 Desember 2000 dan kelengkapan syarat-syarat 
            dapat dikirim melalui sarana pengiriman dokumen yang tercepat. Para pemohon yang 
            memenuhi syarat administratif akan diadakan tes seleksi. Bagi para peserta yang 
            telah lulus tes seleksi dan telah diangkat sebagai pejabat fungsional pemeriksa pajak 
            akan diikutsertakan dalam Pendidikan dan Latihan Pemeriksaan Pajak.Keterangan 
            mengenai jadwal tes seleksi dan Diklat akan diatur kemudian. Bagi para pegawai 
            yang pernah mengikuti Diklat Pemeriksaan Pajak, hanya akan dilakukan tes seleksi 
            dengan melampirkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTP) Diklat 
            tersebut sebagai tambahan persyaratan.
        2.1.3   Bagi Pegawai yang pernah diangkat sebagai pejabat fungsional pemeriksa pajak 
            namun telah dibebaskan dari jabatan fungsional pajak karena kedinasan dan tidak 
            atas permintaan sendiri, dapat mengajukan permohonan untuk diangkat kembali 
            dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak, sekurang-kurangnya dua tahun sebelum 
            mencapai batas usia pensiun harus direkomendasi oleh Eselon II atasannya dan 
            disetujui oleh Menteri Keuangan, mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal 
            Pajak nomor : SE-61/PJ./1999 tanggal 29 Maret. Sedangkan bagi pegawai yang 
            pernah dibebaskan dari jabatan fungsional pemeriksa pajak karena permintaan 
            sendiri, maka sesuai dengan pasal 14 ayat 7 Keputusan Bersama Menteri Keuangan 
            dan Kepala Administrasi Kepegawaian Negara nomor : 92/KMK.04/1994 dan nomor 
            07 tahun 1994 tanggal 26 Maret 1994 telah kehilangan haknya untuk dapat diangkat 
            kembali. Bagi para pegawai yang masuk dalam kriteria ini tidak perlu mengikuti 
            seleksi dan diklat.
        2.1.4   Bagi para pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional pemeriksa pajak akan 
            ditempatkan secara nasional melihat pada kebutuhan masing-masing unit.

    2.2 Pejabat fungsional Penilai PBB
        2.2.1   Syarat Pengangkatan Pejabat fungsional Penilai PBB
            Bagi para pejabat struktural dan Pelaksana yang akan mengajukan permohonan 
            untuk menjadi pejabat fungsional harus memenuhi syarat-syarat pada lampiran II.
        2.2.2   Permohonan tersebut diajukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak up. 
            Kepala Bagian Kepegawaian melalui faksimili nomor (021) 52963828,(021) 5736092, 
            dan (021) 5736176 sebelum tanggal 1 Desember 2000 dan kelengkapan syarat-syarat 
            dapat dikirim melalui sarana pengiriman dokumen yang tercepat. Pegawai Negeri Sipil 
            yang mengajukan diri menjadi Pejabat Fungsional akan dilakukan tes seleksi. 
            Keterangan mengenai jadwal tes seleksi akan diatur kemudian.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/475pj.2000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1