User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:46pj2007
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                8 Oktober 2007

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 46/PJ/2007

                               TENTANG

               PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
            NOMOR PER - 116/PJ./2007 TENTANG EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK 
        ORANG PRIBADI MELALUI PENDATAAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
                   
                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007 tanggal 
29 Agustus 2007 tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan 
Bangunan, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud dengan penjelasan
sebagai berikut :
1.  Ekstensifikasi Wajib Pajak orang pribadi harus dilakukan dalam kegiatan pendataan objek pajak bumi 
    dan bangunan yang memenuhi kriteria :
    a.  unit tempat usaha; dan
    b.  unit perumahan dan/atau unit apartemen,
    yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak tertentu.
2.  Dalam kegiatan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada butir 1, setiap Wajib Pajak orang pribadi
    wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kepadanya 
    diberikan NPWP.
3.  Pemberian NPWP dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi objek
    pajak bumi dan bangunan (KPP Lokasi), sedangkan kode KPP pada setiap NPWP yang diberikan sesuai
    dengan kode KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum
    pada Kartu Tanda Penduduk dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
4.  Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang telah diberikan NPWP melalui kegiatan ekstensifikasi
    berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ternyata telah memiliki NPWP, telah meninggal 
    dunia, dan/atau sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan tidak wajib mempunyai NPWP, 
    Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi 
    tersebut (KPP Domisili) melakukan penghapusan NPWP yang telah diberikan oleh KPP Lokasi dengan 
    menerbitkan Surat Penghapusan NPWP tanpa melalui prosedur pemeriksaan.
5.  Pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak orang pribadi melalui pendataan objek pajak bumi dan 
    bangunan untuk objek pajak unit tempat usaha tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 tentang Tata Cara Pemutakhiran data objek pajak dan
    ekstensifikasi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat
    usaha di pusat perdagangan dan atau pertokoan sampai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    tersebut dinyatakan tidak berlaku.
6.  Dalam rangka monitoring pelaksanaan ekstensifikasi WP OP melalui Pendataan objek PBB, diatur 
    sebagai berikut :
    a.  Kepala KPP, Kepala KPPBB, dan Kepala KPP Pratama menyampaikan laporan bulanan kepada
        Kepala Kanwil DJP paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya atau hari berikutnya jika tanggal
        5 libur.
    b.  Kepala Kanwil DJP menyampaikan laporan triwulan ke Kantor Pusat Ditjen Pajak u.p. 
        Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian dengan periode pelaporan sebagai berikut :
        (1) Periode bulan Januari sampai Maret, dilaporkan paling lambat pada akhir bulan April;
        (2) Periode bulan April sampai Juni, dilaporkan paling lambat pada akhir bulan Juli;
        (3) Periode bulan Juli sampai September, dilaporkan paling lambat pada akhir bulan 
            Oktober;
        (4) Periode bulan Oktober sampai Desember, dilaporkan paling lambat pada akhir bulan 
            Januari tahun berikutnya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 8 Oktober 2007
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/46pj2007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1