User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:46pj.62003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              6 Nopember 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 46/PJ.6/2003

                               TENTANG

         UPAYA PENGAMANAN PENERIMAAN BPHTB ATAS PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMBERIAN HAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan upaya pengamanan penerimaan BPHTB khususnya yang terkait dengan pernberian hak 
baru atas tanah, dipandang perlu untuk disampaikan hal-hal berikut :

1.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang BPHTB sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 2000, telah diatur hal-hal sebagai berikut : 
   a.  Pemberian hak baru, baik karena kelanjutan pelepasan hak atau karena di luar pelepasan hak 
        adalah objek BPHTB (pasal 2 ayat (2) huruf b), dan karenanya objek tersebut terutang BPHTB 
        sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak (pasal 9 ayat 
        (1) huruf j dan k). 
   b.  Dasar pengenaan BPHTB atas objek pemberian hak baru adalah nilai pasar (Pasal 6 ayat (2) 
        huruf I dan j), dimana apabila nilai pasar tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual 
        Objek Pajak (NJOP) yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, 
        dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah NJOP PBB (Pasal 6 ayat (3)). Lebih lanjut, 
        pengenaan BPHTB sehubungan dengan pernberian hak baru dapat dipedomani ketentuan yang 
        tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-553/PJ/2002 tanggal 
        30 Desember 2002 tentang pengenaan BPHTB sehubungan dengan pemberian hak baru.  

2.  Sehubungan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut dalam butir 1 di atas, dan untuk 
    mengantisipasi atas belum dipenuhinya kewajiban pembayaran BPHTB, dengan ini diinstruksikan 
    kepada KP PBB agar melakukan verifikasi dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran 
    BPHTB atas setiap surat keputusan pemberian hak baru, dengan langkah-langkah antara lain sebagai 
    berikut :   
   a.  Melakukan koordinasi sebaik-baiknya dengan Kantor Pertanahan/BPN setempat atau instansi 
        lain yang terkait untuk melakukan pengumpulan data informasi atas setiap surat keputusan 
        pemberian hak baru yang telah diterbitkah sejak Undang-undang BPHTB diberlakukan.   
   b.  Berdasarkan data informasi tersebut, selanjutnya dilakukan verifikasi dan penelitian atas 
        pemenuhan kewajiban pembayaran BPHTB dengan mengacu pada SE-32/PJ.6/2001.   
   c.  Terhadap setiap penerbitan surat keputusan pemberian hak baru yang kewajiban BPHTB-nya 
        tidak atau belum lunas dibayar harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang 
        berlaku.    
   d.  Pelaksanaan verifikasi dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban BPHTB atas penerbitan 
        surat keputusan pemberian hak baru yang diterbitkan sejak Undang-undang BPHTB sampai 
        dengan tanggal 31 Desember 2004 harus sudah ditindak lanjuti paling lambat akhir Desember 
        2003 dan dilaporkan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal. Pajak c.q. Direktur PBB & 
        BPHTB paling lambat tanggal 25 Januari 2004, dengan menggunakan format sebagaimana 
        contoh terlampir.   
   e.  Pelaksanaan verifikasi dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban BPHTB atas penerbitan 
        surat keputusan pemberian hak yang diterbitkan sejak 1 Januari 2002 diadministrasikan 
        sesuai ketentuan yang diatur dalam SE-32/PJ.6/2001 tentang Sistem Penatausahaan, 
        Pelaporan, dan Pengawasan Pelaksanaan Pengenaan/Pembayaran BPHTB.   

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB & BPHTB

ttd

Suharno
NIP 060035801
peraturan/sedp/46pj.62003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1